fokus6.net, TANGERANG – Pemeriksaan perdana terhadap Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan anggota Banser belum terlaksana sesuai jadwal. Hingga Rabu siang, 4 Februari 2026, Bahar belum terlihat mendatangi Mapolres Metro Tangerang Kota, meski telah dipanggil secara resmi oleh penyidik.

Berdasarkan agenda kepolisian, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Namun hingga lebih dari satu jam kemudian, tepatnya pukul 11.30 WIB, keberadaan Bahar belum juga diketahui. Kuasa hukumnya, Ichsan Tuankotta, juga belum tampak hadir di lokasi.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Laksono, mengatakan pihaknya masih menunggu kejelasan kehadiran tersangka. Menurutnya, sampai siang hari belum ada informasi apakah Bahar akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

“Saya belum dapat info pasti. Ini kan baru pemanggilan pertama, jadi belum bisa dipastikan datang atau tidaknya,” ujar Prapto kepada wartawan.

Ia menjelaskan, dalam prosedur hukum, tersangka tidak memiliki kewajiban untuk mengonfirmasi kehadiran kepada penyidik. Karena itu, polisi memilih menunggu hingga batas waktu pemeriksaan hari ini.

“Kami tidak bisa berasumsi. Intinya, hari ini kita tunggu saja dulu,” katanya.

Prapto menambahkan, apabila Bahar tidak hadir tanpa keterangan yang jelas, penyidik akan mengambil langkah lanjutan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau tidak datang, nanti akan dibuatkan panggilan kedua. Kalau panggilan kedua juga tidak diindahkan, baru dilakukan penjemputan,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

“Benar, kami telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).

Baca juga  KPK Geledah Empat Kantor Dinas dalam Kasus Korupsi Madiun, Sita Uang Ratusan Juta

Awaludin mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada 21 September 2025, ketika Bahar menghadiri sebuah kegiatan di Cipondoh. Korban disebut datang ke acara tersebut dengan tujuan mendengarkan ceramah.

“Korban awalnya ingin bersalaman. Namun saat mendekat, korban dihadang oleh orang-orang yang mengawal kegiatan,” jelas Awaludin.

Menurutnya, korban kemudian dibawa ke dalam sebuah ruangan dan mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka serius. Laporan atas kejadian itu dibuat oleh istri korban dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota.

Atas perbuatannya, Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

“Kami sudah mengirimkan surat panggilan kepada tersangka untuk hadir memberikan keterangan hari ini,” kata Awaludin.

Pihak kepolisian menegaskan akan tetap menjalankan proses hukum sesuai ketentuan, sembari menunggu kehadiran tersangka dalam agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net