fokus6.net, JAKARTA — Kejaksaan Agung menyatakan terbuka kemungkinan menempuh jalur ekstradisi terhadap Mohammad Riza Chalid menyusul diterbitkannya Red Notice Interpol. Tersangka kasus dugaan korupsi sektor minyak itu disebut masih berada di kawasan Asia Tenggara dan kini dalam pantauan aparat penegak hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Red Notice memberikan dua alternatif langkah hukum yang dapat ditempuh pemerintah Indonesia.

“Dengan adanya red notice, opsinya bisa melalui deportasi karena paspornya sudah dicabut, atau melalui mekanisme ekstradisi yang sedang kami siapkan,” kata Anang di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Riza Chalid diketahui berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Perkara tersebut saat ini telah bergulir di meja hijau.

Anang turut mengungkap alasan di balik proses penerbitan Red Notice yang memakan waktu cukup panjang. Menurutnya, hal itu tidak lepas dari perbedaan sistem hukum antara Indonesia dan sejumlah negara lain.

“Di Indonesia, tindak pidana korupsi harus dibuktikan dengan adanya kerugian negara. Di luar negeri, umumnya fokus pada suap-menyuap saja,” ujarnya.

Ia menambahkan, perbedaan perspektif tersebut dibahas secara intens dalam forum internasional. Pada pertemuan Interpol tingkat dunia yang digelar November 2025, delegasi Kejaksaan Agung bersama National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia melakukan pertemuan bilateral dengan pihak Interpol untuk menyamakan pemahaman.

“Kerugian negara dalam kasus korupsi di Indonesia sering dikaitkan dengan dinamika kebijakan dan politik. Itu yang kami jelaskan dan argumentasikan agar dipahami sebagai tindak pidana,” kata Anang.

Sebelumnya, NCB Interpol Indonesia mengumumkan bahwa Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid resmi diterbitkan pada Jumat (23/1/2026). Langkah tersebut langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi lintas negara.

Baca juga  Terbitkan Red Notice, Interpol Ikut Buru Riza Chalid Terduga Korupsi Minyak

“Setelah Red Notice terbit, kami melakukan koordinasi dengan counterpart luar negeri maupun kementerian dan lembaga di dalam negeri,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Polisi Untung Widyatmoko.

Untung memastikan bahwa keberadaan Riza Chalid masih dalam pemantauan ketat aparat. Bahkan, ia menyebut tim telah diterjunkan ke negara tempat yang bersangkutan berada.

“Kami pastikan dia berada di salah satu negara anggota Interpol. Lokasinya sudah kami petakan dan terus kami pantau. Tim juga sudah berada di negara tersebut,” katanya, dikutip dari Antara.

Meski demikian, pihak kepolisian dan kejaksaan belum bersedia mengungkap lokasi spesifik Riza Chalid ke publik. Informasi tersebut sengaja dirahasiakan demi menjaga efektivitas dan kelancaran proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net