Tambang Ilegal Batu Bini HSS Diincar, Aparat dan PT AGM Pasang Papan Larangan
fokus6.net, HULU SUNGAI SELATAN – Aparat gabungan bersama PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) memasang papan larangan di kawasan Galian C Batu Bini, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Senin (27/1/2026). Papan bertuliskan “Dilarang Menambang Tanpa Izin” itu berdiri di salah satu titik rawan tambang ilegal di kawasan hutan lindung Kalsel.
Kawasan Batu Bini masuk kategori hutan lindung yang melarang segala bentuk kegiatan pertambangan. Meski begitu, aktivitas tambang ilegal kerap muncul di wilayah tersebut dan mengancam kelestarian lingkungan sekitar.
Tambang Ilegal Batu Bini: Empat Instansi Turun Lapangan
Kegiatan pemasangan papan peringatan ini melibatkan Pamobvit Polda Kalimantan Selatan, Polisi Kehutanan Kalsel, Denpom Kandangan, dan Satuan Tugas PETI PT AGM. Keempat instansi itu bergerak bersama sebagai langkah pencegahan sekaligus penegasan komitmen penegakan hukum.
Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Eko Djatmiko Widodo, menyebut kegiatan ini bukan sekadar patroli rutin. Ini merupakan bagian dari pengawasan intensif kawasan hutan lindung yang negara lindungi secara hukum.
“Jika dibiarkan, aktivitas seperti ini bisa memicu banjir, longsor, hingga merusak habitat satwa. Kawasan hutan harus kita jaga bersama,” tegas Eko.
Polda Kalsel: Pelanggar PETI Tidak Akan Kami Toleransi
Perwira Pengendali Pamobvit Polda Kalsel, AKBP Rokhim, menegaskan Galian C Batu Bini memiliki perlindungan hukum yang kuat sebagai kawasan hutan lindung. Ia memperingatkan pelaku tambang ilegal bahwa aparat siap menindak siapa pun yang masih beroperasi tanpa izin.
“Pemasangan papan peringatan ini adalah peringatan keras. Jika masih ada aktivitas PETI, kami tidak akan ragu menindak sesuai hukum,” kata Rokhim.
Rokhim menambahkan aparat akan terus mengawasi kawasan itu secara berkala dan berkelanjutan. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari pengamanan ekskavator yang aparat temukan beroperasi tanpa izin di wilayah konsesi PT AGM pada akhir tahun lalu.
PT AGM Dukung Penertiban, Tuntut Proses Hukum Tegas
PT AGM menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penertiban tambang ilegal di kawasan konsesinya. Kuasa hukum perusahaan, Suhardi, menyebut praktik PETI merugikan secara ekonomi sekaligus merusak lingkungan secara serius.
“Selain melanggar aturan pertambangan, aktivitas PETI di sini juga melanggar ketentuan kehutanan. Tidak ada ruang toleransi,” tegas Suhardi.
PT AGM juga memastikan sinergi dengan kepolisian, Polhut, dan Denpom akan terus berjalan. Setiap aktivitas tambang ilegal yang aparat temukan akan mereka proses sesuai hukum yang berlaku.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan