Satgas PKH Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan di Aceh dan Sumatera
fokus6.net, JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran administratif hingga tindak pidana di kawasan hutan wilayah Aceh dan Sumatera.
Aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan yang memicu bencana banjir dan tanah longsor, hingga menyebabkan ribuan korban jiwa.
Informasi pencabutan izin ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @satgaspkhofficial, Kamis (29/1/2026). Proses penindakan melibatkan lintas kementerian dan pemerintah daerah, yakni Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Pemerintah Provinsi Aceh.
Berdasarkan data Satgas PKH, dari total 28 perusahaan yang dicabut izinnya, 22 perusahaan berada di bawah subjek hukum Kemenhut, tiga perusahaan di bawah Kementan, dua perusahaan di bawah Kementerian ESDM, dan satu perusahaan dicabut izinnya langsung oleh Pemprov Aceh.
Usai pencabutan izin, negara melalui Satgas PKH langsung melakukan penguasaan kembali lahan yang sebelumnya dikelola perusahaan.
Selanjutnya, aset-aset tersebut akan dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sesuai dengan ketentuan dan tahapan yang berlaku.
“Danantara dan Kementerian Investasi akan mengelola 28 perusahaan biang kerok bencana di Sumatera dan Aceh,” tulis Satgas PKH dalam unggahannya.
Saat ini, Satgas PKH masih melakukan pendataan dan penelusuran secara rinci terhadap setiap bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan adil serta mencegah terulangnya bencana lingkungan serupa di masa mendatang.
“Satgas PKH sedang mendata secara rinci setiap bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan, guna memastikan keadilan bagi lingkungan dan mencegah bencana serupa terulang kembali,” lanjut pernyataan tersebut.
Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya
I. Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH) – 22 Perusahaan
Aceh (3 perusahaan):
- PT Aceh Nusa Indrapuri
- PT Rimba Timur Sentosa
- PT Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat (6 perusahaan):
- PT Minas Pagai Lumber
- PT Biomass Andalan Energi
- PT Bukit Raya Mudisa
- PT Dhara Silva Lestari
- PT Sukses Jaya Wood
- PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara (13 perusahaan):
- PT Anugerah Rimba Makmur
- PT Barumun Raya Padang Langkat
- PT Gunung Raya Utama Timber
- PT Hutan Barumun Perkasa
- PT Multi Sibolga Timber
- PT Panei Lika Sejahtera
- PT Putra Lika Perkasa
- PT Sinar Belantara Indah
- PT Sumatera Riang Lestari
- PT Sumatera Sylva Lestari
- PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
- PT Teluk Nauli
- PT Toba Pulp Lestari Tbk
II. Badan Usaha Non-Kehutanan – 6 Perusahaan
Aceh (2 perusahaan):
- PT Ika Bina Agro Wisesa
- CV Rimba Jaya
Sumatera Utara (2 perusahaan):
- PT Agincourt Resources
- PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat (2 perusahaan):
- PT Perkebunan Pelalu Raya
- PT Inang Sari
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan