Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba DPO Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak
fokus6.net, JAKARTA — Bareskrim Polri menangkap A. Hamid alias Boy, bandar narkoba jaringan Koko Erwin yang masuk daftar pencarian orang, di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (10/3/2026). Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan itu pada Jumat (13/3/2026).
“DPO Boy sudah tertangkap,” kata Eko.
Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi keberadaan Boy di Pontianak pada Jumat (6/3/2026). Sehari kemudian, tim penyidik langsung berangkat ke kota itu untuk memburu Boy.
Petugas sempat mendapat kabar Boy bersembunyi di sebuah guest house. Namun Boy sudah meninggalkan lokasi saat tim tiba.
Tim kemudian menelusuri informasi baru dan bergerak ke rumah milik DH di wilayah Kubu Raya, Pontianak. Di sana, petugas menemukan Boy bersembunyi di gudang samping rumah DH.
Bandar Narkoba Boy Sempat Minta Perlindungan Koko Erwin
Eko mengungkapkan Boy sempat melarikan diri ke Jakarta untuk menemui kekasihnya berinisial R dan tinggal di rumah bibi R di Banten. Dari sana, Boy menghubungi Koko Erwin dan meminta perlindungan karena polisi memburunya.
“Koko Erwin menyarankan untuk segera ke Pontianak, Kalimantan Barat, untuk bersembunyi dan akan dibantu oleh rekannya yang bernama DH,” ucap Eko.
Pada 21 Februari 2026, Boy bersama kekasihnya berangkat ke Pontianak dan menetap di sana hingga petugas menangkapnya. Setelah penangkapan, Bareskrim akan menyerahkan Boy ke Polda NTB untuk proses hukum lebih lanjut.
Eko juga menyebut Boy pernah memberikan uang senilai Rp1,8 miliar kepada AKP Malaungi sebagai uang atensi sepanjang Juni hingga November 2025. Malaungi kemudian meneruskan uang itu kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang juga sudah menjadi tersangka kasus narkoba.
Saat ini penyidik Bareskrim masih menjalani pemeriksaan intensif terhadap bandar narkoba Boy sebelum menyerahkannya ke Polda NTB.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan