fokus6.net, JAKARTA — Dinas CKTRP DKI Jakarta menyegel permanen bangunan Atlas Padel di Kembangan, Jakarta Barat dan meminta pemiliknya segera membongkar bangunan itu, Senin (9/3/2026). Padel Jakarta ini berdiri di atas lahan yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau.

Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menegaskan pemilik wajib mengembalikan fungsi lahan itu seperti semula. Tidak ada bangunan yang boleh berdiri di atas RTH tersebut.

“Lahan tersebut harus menjadi RTH kembali, lengkap dengan pepohonan yang sebelumnya sudah ada,” kata Vera di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Vera menjelaskan pembongkaran mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Pemprov DKI menargetkan proses itu selesai dalam dua hingga tiga bulan, namun berharap bisa lebih cepat mengingat maraknya pelanggaran serupa di lapangan padel lain.

“Mengingat olahraga padel tengah marak dan banyak yang melanggar, kami berharap proses ini bisa selesai lebih cepat,” ujarnya.

Pemilik Atlas Padel Jakarta Abaikan Tiga Surat Peringatan

Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah menjelaskan penyegelan berlangsung setelah pemilik mengabaikan tiga surat peringatan berturut-turut. Pemerintah juga sudah mengirim surat perintah penghentian tetap, namun pemilik tetap tidak merespons.

“Langkah tersebut dilanjutkan dengan surat perintah penghentian tetap, namun tidak diindahkan pemilik. Oleh karena itu, kami melakukan penyegelan secara permanen,” ujar Iin.

Garis pembatas Dinas CKTRP kini melintang mengelilingi seluruh area bangunan. Spanduk merah di pintu bangunan menyatakan Atlas Padel melanggar UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 16 Tahun 2021, dan PP Nomor 21 Tahun 2021.

Hampir tidak ada aktivitas di area itu pascapenyegelan. Hanya beberapa orang tampak bersantai di teras bangunan yang kini resmi tidak boleh beroperasi.

Baca juga  Dirut BPJS Kesehatan Sebut Polemik PBI Tuntas, 102.921 Peserta Sudah Aktif Lagi

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net