fokus6.net, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara soal pajak THR untuk pekerja swasta yang terkena PPh Pasal 21. Ia menegaskan skema perpajakan ini berlaku adil bagi semua pihak, termasuk ASN.

Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah menanggung PPh 21 milik ASN karena bertindak selaku atasan langsung. Sementara itu, pekerja swasta yang ingin THR-nya utuh harus meminta perusahaan menanggung pajaknya.

Pajak THR Swasta? Purbaya: Protes ke Bos, Bukan ke Pemerintah

Purbaya menegaskan pemerintah tidak bisa mengubah aturan pajak THR secara parsial hanya karena tekanan sejumlah pihak. Ada sektor tertentu yang memang mendapat insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk upah karyawan.

“Susah kan kita merubah peraturan partial ini untuk memenuhi keinginan satu pihak saja. Jadi, protesnya ke bosnya lah, jangan ke pemerintah,” kata Purbaya saat media briefing di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Selain itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan THR merupakan pendapatan tidak teratur yang perhitungan pajaknya mengacu pada PP Nomor 58 Tahun 2023. Beleid itu mengatur mekanisme TER atau Tarif Efektif Rata-rata sebagai dasar pemotongan pajak atas THR.

Mekanisme TER: ASN Dipotong tapi Pemerintah yang Bayar

Bimo menegaskan semua pegawai, termasuk ASN, TNI, dan Polri, menghadapi potongan pajak THR. Bedanya, pemerintah menanggung potongan pajak ASN karena sumber pendanaannya berasal dari APBN.

Lebih lanjut, Bimo menyebut sejumlah perusahaan swasta juga menanggung pajak THR karyawannya secara mandiri. Dengan demikian, karyawan di perusahaan tersebut menerima THR secara utuh tanpa potongan.

Buruh Desak THR Bebas Pajak PPh 21

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak Kemenkeu membebaskan pajak THR buruh swasta mulai tahun ini. Ia menilai kebijakan pemotongan pajak ini memberatkan buruh karena perusahaan biasa menggabungkan pembayaran THR bersama gaji bulanan.

Baca juga  14 Nama Calon Ketum PBNU Jelang Muktamar ke-35 NU

Penggabungan itu membuat penghasilan buruh melonjak dalam satu bulan dan langsung masuk tarif pajak progresif. Akibatnya, buruh yang seharusnya masuk kategori Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) justru harus membayar PPh 21.

“Partai Buruh dan KSPI mendesak, mulai tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya, THR tidak dipotong pajak PPh 21,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Selasa (24/2/2026).

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net