fokus6.net, HULU SUNGAI SELATAN — Satpol PP HSS tertibkan warung malam yang masih beroperasi saat bulan Ramadan di sejumlah titik di Hulu Sungai Selatan.

Penertiban dalam rangka patroli pencegahan dini gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) sekaligus penyampaian edaran terkait aturan selama Ramadan 1447 Hijriah.

Kegiatan berlangsung pada Sabtu malam, 21 Februari 2026, sekitar pukul 21.30 Wita. Petugas menyisir sejumlah titik, di antaranya kawasan Jalan Bypass Kandangan hingga wilayah Kecamatan Angkinang.

Dalam patroli tersebut, aparat menemukan tiga warung malam yang masih buka di kawasan Jalan Bypass, Sungai Raya. Selain itu, dua warung lainnya juga kedapatan beroperasi di Kecamatan Angkinang saat petugas melakukan penyisiran hingga perbatasan dengan wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kepala Satpol PP dan Damkar HSS Iwan Friady melalui Kepala Bidang Trantibum, Indera Darmawan, menjelaskan bahwa seluruh pengelola warung yang didatangi langsung diberikan imbauan agar mematuhi ketentuan selama Ramadan.

“Kami mendapati tiga warung di Jalan Bypass, Sungai Raya. Di Angkinang ada dua warung malam yang masih buka saat patroli,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).

Menurutnya, imbauan tersebut merupakan bagian dari penerapan aturan jam operasional sesuai peraturan daerah. Selain membatasi waktu buka, pengelola juga harus memastikan aktivitas usaha tidak mengganggu ketenangan masyarakat maupun bertentangan dengan suasana Ramadan.

“Operasional tidak boleh sampai larut malam. Semua harus berpakaian sopan dan menghindari potensi gangguan trantibum selama Ramadan,” jelas Indera.

Satpol PP HSS Minta Jaga Ketertiban

Satpol PP juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban di lingkungan sekitar, termasuk mencegah kerumunan berlebihan yang berpotensi mengganggu ibadah dan waktu istirahat warga. Batas maksimal operasional yang berlaku pukul 00.00 Wita.

Baca juga  KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Wamenkum Pastikan Aparat Hukum Siap Terapkan Aturan

“Ada batasan maksimal pukul 00.00 Wita sudah tutup. Ini untuk menghindari hal-hal yang tidak sesuai aturan dan menjaga waktu istirahat warga sekitar,” ungkapnya.

Pihaknya menyatakan akan menindaklanjuti apabila terdapat laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas warung malam. Pengelola yang melanggar bisa dapat surat peringatan, bahkan barang di lokasi dapat akan pihaknya amankan sebagai jaminan pernyataan.

“Jika ada keberatan dari warga, akan kami beri surat peringatan. Barang bisa kami amankan sebagai jaminan dan akan kembalikan jika mematuhi ketentuan,” tegas Indera.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net