fokus6.net, JAKARTA — Ahmad Sahroni resmi menempati posisi Wakil Ketua Komisi III DPR RI, menggantikan Rusdi Masse Mappasessu yang memilih hengkang ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Penetapan dilakukan melalui rapat resmi Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (19/2/2026), yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menegaskan bahwa pemilihan Sahroni mengikuti prosedur yang berlaku.

“Kalau memang sudah ditetapkan oleh pimpinan DPR di Komisi III, artinya putusan MKD terkait sanksi nonaktif enam bulan sudah selesai dijalani,” kata Saan di Senayan, Jakarta Pusat.

Menurut Saan, terpilihnya Sahroni dari jajaran anggota Komisi III Fraksi NasDem bukan tanpa alasan. Pria yang dijuluki “Crazy Rich Tanjung Priok” itu dianggap memiliki pengalaman memadai dan memahami dinamika komisi.

“Pak Sahroni sudah dua periode menjadi pimpinan Komisi III. Kemampuan dan pengalamannya membuatnya layak kembali menempati posisi pimpinan,” ujarnya.

Rapat Komisi III dibuka dengan penguraian dasar hukum oleh Dasco. Ia merujuk Pasal 58 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib, yang menyatakan pimpinan komisi merupakan paket usulan fraksi dengan masa berlaku lima tahun.

“Pimpinan DPR RI menerima surat dari Fraksi NasDem tanggal 12 Februari 2026 tentang pergantian Wakil Ketua Komisi III. Berdasarkan itu, Komisi III mengalami perubahan,” jelas Dasco.

Dalam proses penetapan, Dasco menanyakan persetujuan anggota Komisi III. Serempak mereka menjawab, “Setuju.” Dengan ketukan palu, formasi pimpinan komisi pun resmi berubah: Habiburokhman dari Fraksi Gerindra sebagai Ketua, Dede Indra Permana Sudiro dari PDIP sebagai Wakil Ketua, Ahmad Sahroni dari NasDem sebagai Wakil Ketua, dan Rano Al Fath dari PKB juga sebagai Wakil Ketua.

Baca juga  Satpol PP Banjarbaru Sita 2.195 Liter Tuak saat Ramadan, Empat Orang Diamankan

Kembalinya Sahroni ke posisi pimpinan komisi tidak terlepas dari catatan sebelumnya. Pada 15 November 2025, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Sahroni melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi nonaktif enam bulan. Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat final dan mengikat sejak dibacakan.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net