fokus6.net, JAKARTA — Ahmad Sahroni resmi menempati posisi Wakil Ketua Komisi III DPR RI, menggantikan Rusdi Masse Mappasessu yang memilih hengkang ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Penetapan melalui rapat resmi Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (19/2/2026), yang dengan pimpinan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menegaskan bahwa pemilihan Sahroni mengikuti prosedur yang berlaku.

“Kalau memang sudah pimpinan DPR di Komisi III tetapkan, artinya putusan MKD terkait sanksi nonaktif enam bulan sudah selesai,” kata Saan di Senayan, Jakarta Pusat.

Lebih lanjut Saan bilang, terpilihnya Sahroni dari jajaran anggota Komisi III Fraksi NasDem bukan tanpa alasan. Pria yang punya julukan “Crazy Rich Tanjung Priok” itu memiliki pengalaman memadai dan memahami dinamika komisi.

“Pak Sahroni sudah dua periode menjadi pimpinan Komisi III. Kemampuan dan pengalamannya membuatnya layak kembali menempati posisi pimpinan,” ujarnya.

Sementara rapat Komisi III dibuka dengan penguraian dasar hukum oleh Dasco. Ia merujuk Pasal 58 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib, yang menyatakan pimpinan komisi merupakan paket usulan fraksi dengan masa berlaku lima tahun.

Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua

“Pimpinan DPR RI menerima surat dari Fraksi NasDem tanggal 12 Februari 2026 tentang pergantian Wakil Ketua Komisi III. Berdasarkan itu, Komisi III mengalami perubahan,” jelas Dasco.

Adapun dalam proses penetapan, Dasco menanyakan persetujuan anggota Komisi III. Serempak mereka menjawab, “Setuju.” Dengan ketukan palu, formasi pimpinan komisi pun resmi berubah. Habiburokhman dari Fraksi Gerindra sebagai Ketua, Dede Indra Permana Sudiro dari PDIP sebagai Wakil Ketua. Lalu, Ahmad Sahroni dari NasDem sebagai Wakil Ketua, dan Rano Al Fath dari PKB juga sebagai Wakil Ketua.

Baca juga  Atlet NPCI Banjarbaru Raih Emas di ASEAN Para Games Thailand 2025

Kembalinya Sahroni ke posisi pimpinan komisi tidak terlepas dari catatan sebelumnya. Sebelumnya pada 15 November 2025, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Sahroni melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi nonaktif enam bulan. Di sisi lain, Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat final dan mengikat sejak pihaknya bacakan.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net