Guru Honorer Karawang Gugat UU APBN 2026 ke MK
fokus6.net, JAKARTA — Kesenjangan antara besarnya alokasi dana program Makan Bergizi Gratis dan kondisi kesejahteraan guru mendorong seorang tenaga pendidik honorer asal Karawang, Reza Sudrajat, membawa persoalan ini ke ranah konstitusional. Bersama Perhimpunan Pendidikan dan Guru, ia mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan tersebut mulai disidangkan pada Kamis, 12 Februari 2026. Reza mempersoalkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan (3) dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025. Menurutnya, pencantuman anggaran program Makan Bergizi Gratis senilai Rp268 triliun ke dalam komponen anggaran pendidikan yang totalnya Rp769 triliun merupakan langkah yang tidak sejalan dengan semangat konstitusi.
Ia menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk penyimpangan dalam perencanaan anggaran. “Dana sebesar itu dimasukkan ke pos pendidikan, padahal orientasinya bukan langsung pada peningkatan kualitas pengajar maupun proses belajar,” ujar Reza dalam persidangan. Ia menambahkan bahwa kesejahteraan guru, khususnya honorer, masih berada di bawah standar upah minimum di banyak daerah.
Perhitungan yang disampaikan Reza dan P2G menunjukkan bahwa apabila dana program Makan Bergizi Gratis dikeluarkan dari komponen pendidikan, maka proporsi anggaran pendidikan murni dalam APBN 2026 hanya sekitar 11,9 persen. Angka tersebut dianggap tidak memenuhi amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 yang mensyaratkan minimal 20 persen dari total anggaran negara.
Dampak kebijakan anggaran itu disebut terasa hingga ke daerah. Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, memaparkan sejumlah data terkait gaji guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu yang dinilai jauh dari layak. “Di Kabupaten Dompu, guru PPPK paruh waktu menerima sekitar Rp139 ribu per bulan. Di Aceh Utara Rp200 ribu, dan di Sumedang terdapat 137 guru yang hanya digaji Rp50 ribu per bulan,” ungkapnya.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai ironi di tengah klaim bahwa anggaran pendidikan merupakan yang terbesar sepanjang sejarah. “Anggarannya besar di atas kertas, tetapi realitas di lapangan menunjukkan guru masih hidup dalam keterbatasan,” kata Iman.
Sorotan juga diarahkan pada kecilnya porsi anggaran yang dikelola Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang disebut hanya sekitar Rp52,12 triliun atau 6,8 persen dari total anggaran pendidikan. Menurut P2G, distribusi anggaran seperti ini berpotensi menghambat target Wajib Belajar 13 tahun serta memperlambat proses sertifikasi lebih dari satu juta guru yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru.
“Jika prioritas tidak difokuskan pada peningkatan kualitas pendidik dan sistem pembelajaran, sulit berharap mutu pendidikan dapat meningkat secara signifikan,” ujar Iman.
Langkah hukum yang ditempuh Reza turut didukung sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti LBH Jakarta, JPPI, IHCS, YAPPIKA, dan CELIOS. Koalisi ini memandang uji materi tersebut sebagai upaya konstitusional untuk memastikan anggaran pendidikan benar-benar diarahkan pada penguatan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas guru.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan