fokus6.net, TANAH BUMBU – Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Loban berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sungai Loban dan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu. Dua pria yang diduga terlibat jaringan peredaran sabu ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Desa Damar Indah dan Desa Pulau Satu.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MI (56), warga Desa Juku Eja, Kecamatan Kusan Hilir, serta JU (35), warga Desa Pulau Satu, Kecamatan Kusan Hilir. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Loban, Iptu Kity Tokan.

MI alias Bolot lebih dulu diamankan di Kelurahan Damar Indah, Kecamatan Sungai Loban. Saat hendak ditangkap, petugas mendapati MI membawa delapan paket sabu dengan berat bersih total 0,73 gram. Polisi juga melihat tersangka sempat membuang barang bukti ke dalam sebuah mobil yang terparkir di dekatnya.

“Pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan melemparkannya ke dalam mobil di sampingnya, namun berhasil kami amankan,” ujar Iptu Kity Tokan, Jumat (13/2).

Dari hasil pemeriksaan awal, MI mengaku memperoleh sabu tersebut dari JU di Desa Pulau Satu. Ia menggunakan sepeda motor Honda Supra X warna merah putih dengan nomor polisi DA 2435 ZJ untuk mengambil barang haram itu. Perannya adalah sebagai kurir yang bertugas mengedarkan sabu di wilayah Sungai Loban.

Menurut pengakuannya, sistem pembayaran dilakukan setelah seluruh paket terjual, dengan harga sekitar Rp400 ribu per paket. Polisi juga menemukan indikasi transaksi melalui percakapan di telepon genggam milik MI.

“Dugaan peredaran ini diperkuat dengan isi komunikasi di ponsel tersangka,” tambah Kity Tokan.

Berdasarkan pengembangan kasus, beberapa jam kemudian petugas bergerak ke Desa Pulau Satu dan berhasil menangkap JU. Dari rumahnya, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat bersih 0,9 gram serta satu alat isap sabu berbahan kaca yang ditemukan di ruang tamu.

Saat hendak diamankan, JU sempat melarikan diri ke area hutan di belakang rumahnya dan bersembunyi di lokasi berlumpur. Namun upaya tersebut tidak berlangsung lama karena petugas berhasil menangkapnya setelah melakukan pengejaran.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 11 paket sabu dengan berat bersih total 1,63 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Aparat menduga seluruh narkotika tersebut merupakan milik JU yang kemudian diedarkan melalui MI.

Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Sungai Loban untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net