Dokter Detektif Desak Richard Lee Ditahan Jika Praperadilan Ditolak
fokus6.net, JAKARTA – Kasus hukum yang menjerat dokter sekaligus pengusaha kecantikan Richard Lee kembali menjadi sorotan. Dokter Detektif (Doktif) melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penahanan apabila gugatan praperadilan Richard Lee ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permintaan tersebut disampaikan Razman dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026). Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda penahanan jika status tersangka Richard Lee dinyatakan sah oleh pengadilan.
“Jika putusan praperadilan Richard Lee kalah, lalu kapan ia dipanggil lagi sebagai tersangka? Jika besok ditolak, tidak ada pilihan lain. Saat diperiksa, kami mendesak agar saudara Richard Lee dapat dilakukan penahanan,” ujar Razman.
Razman juga mengaku memperoleh informasi bahwa Richard Lee saat ini berada di luar negeri. Karena itu, ia meminta kepolisian bertindak tegas apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Kalau ternyata Richard Lee dipanggil tidak datang, maka saya minta Polri bersikap tegas untuk memanggil paksa yang bersangkutan,” tegasnya.
Tak hanya itu, pihak Doktif juga menyoroti kemungkinan alasan sakit yang kerap digunakan untuk menunda pemeriksaan. Razman meminta agar penyidik melakukan pemeriksaan medis pembanding atau second opinion guna memastikan kondisi kesehatan Richard Lee.
“Kalau dia menyatakan sedang sakit, tolong dilakukan second opinion terhadap sakit dari dr Richard ini,” katanya.
Ia bahkan mengusulkan agar pemeriksaan kesehatan dilakukan di fasilitas medis independen. “Kami meminta jika dokter Richard Lee diperiksa dan beralasan sakit, maka dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati agar diketahui ini sakitnya benar atau seperti apa,” lanjut Razman.
Gugatan praperadilan ini bermula dari penetapan Richard Lee sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan serta perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dipasarkannya. Laporan tersebut diajukan oleh seorang konsumen yang dikenal sebagai Dokter Detektif.
Polisi resmi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 setelah memproses laporan bernomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Melalui permohonan praperadilan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, pihak Richard Lee berupaya menguji keabsahan penetapan status tersangka tersebut. Tim kuasa hukumnya menilai langkah penyidik tidak memiliki prosedur maupun dasar hukum yang cukup.
Penasihat hukum Richard Lee bahkan menyatakan optimistis dapat memenangkan gugatan tersebut. Namun, hingga putusan dijatuhkan, polemik antara kedua pihak diperkirakan masih akan terus bergulir dan menyita perhatian publik.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan