Satpol PP HSS Tertibkan Reklame Ilegal di Kandangan, Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo
fokus6.net, HULU SUNGAI SELATAN – Penertiban reklame tanpa izin kembali dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Operasi penegakan ketertiban ini menyasar sejumlah spanduk dan banner ilegal yang tersebar di wilayah Kota Kandangan, Senin (9/2/2026).
Petugas terlihat menyisir berbagai titik strategis dan satu per satu menurunkan reklame yang terpasang tanpa izin resmi. Mayoritas reklame tersebut berisi promosi kendaraan bermotor, mobil, layanan jasa, hingga paket internet yang dipasang secara sembarangan.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar HSS, Iwan Friady, melalui Kepala Bidang Trantibum Indera Darmawan, menjelaskan bahwa reklame liar masih kerap ditemukan menempel di lokasi yang dilarang.
“Sebagian besar reklame itu dipasang di pepohonan, tiang listrik, tiang telepon, serta di sekitar persimpangan jalan,” ujar Indera.
Dalam kegiatan penertiban kali ini, petugas berhasil menurunkan delapan unit reklame dari berbagai lokasi di dalam kota. Penindakan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI).
“Penertiban ini sejalan dengan instruksi Presiden agar ruang publik tetap tertata rapi, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” katanya.
Indera menambahkan, jauh sebelum adanya arahan nasional tersebut, pihaknya telah secara rutin melakukan pengawasan dan penertiban terhadap reklame tanpa izin di wilayah HSS.
“Di HSS, penertiban reklame liar sudah kami lakukan sejak lama sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah,” ungkapnya.
Terkait reklame yang telah diamankan, Satpol PP memberikan kesempatan kepada pemilik untuk mengambil kembali barang miliknya dengan sejumlah ketentuan.
“Pemilik bisa datang ke kantor Satpol PP dan Damkar HSS untuk mengambil reklame yang disita,” jelas Indera.
Namun, ia menegaskan bahwa reklame tersebut hanya akan disimpan selama tiga bulan. Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak ada pihak yang mengklaim kepemilikan, maka reklame akan dimusnahkan.
“Jika tidak ada konfirmasi dalam waktu tiga bulan, reklame akan kami musnahkan,” tegasnya.
Bagi pemilik yang ingin mengambil reklamenya, Indera mengingatkan agar terlebih dahulu mengurus kelengkapan perizinan dan kewajiban pajak.
“Silakan diambil, tetapi izin dan pajak reklame harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai informasi, reklame liar merupakan media promosi yang dipasang tanpa izin resmi, tidak membayar pajak, atau ditempatkan di area terlarang seperti pohon, tiang listrik, rambu lalu lintas, serta fasilitas umum. Jenisnya meliputi spanduk, banner, baliho, umbul-umbul, hingga poster dan pamflet yang dipasang secara sembarangan.
Keberadaan reklame ilegal dinilai merusak estetika kota, mengganggu ketertiban umum, dan menciptakan kesan kumuh. Oleh karena itu, Satpol PP secara rutin melakukan penertiban guna menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan perkotaan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan