fokus6.net, JAKARTA – Dewan Pers menegaskan sikap tegas terhadap praktik pemanfaatan karya jurnalistik oleh perusahaan pengembang kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan penggunaan produk jurnalistik sebagai basis data AI tidak boleh dilakukan secara cuma-cuma dan harus disertai kewajiban pembayaran royalti.

Pernyataan tersebut disampaikan Komaruddin saat menghadiri Konvensi Nasional Media Massa, salah satu agenda utama dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2026, yang digelar di Aula Aston Hotel, Kota Serang, Banten, Minggu.

“Kalau AI mengambil karya jurnalistik, maka dia wajib membayar royalti. Kalau tidak, itu sama saja dengan perampokan terhadap hasil kerja jurnalistik. Karya ini harus dilindungi,” ujar Komaruddin.

Ia menjelaskan bahwa persoalan ini berkaitan langsung dengan tantangan struktural yang dihadapi industri media saat ini. Menurut Komaruddin, biaya produksi berita, khususnya liputan investigasi dan laporan mendalam, sangat tinggi dan memerlukan proses panjang, mulai dari riset, verifikasi, hingga penyuntingan.

Namun di sisi lain, pendapatan media justru semakin tertekan akibat dominasi platform digital dan teknologi otomatisasi, termasuk AI, yang dengan mudah menyerap konten jurnalistik tanpa memberikan kontribusi ekonomi yang sepadan.

“Berita tidak lahir secara instan. Ada kerja keras, waktu, dan biaya yang besar di baliknya. Ketika hasil kerja itu diambil begitu saja oleh AI tanpa kompensasi, jelas itu tidak adil,” kata Komaruddin.

Ia menilai, praktik semacam ini berpotensi merusak keberlanjutan ekosistem pers nasional. Jika dibiarkan, media akan kesulitan membiayai produksi jurnalisme berkualitas yang selama ini menjadi pilar utama demokrasi.

“Wartawan sudah bersusah payah menghasilkan berita, lalu isinya disedot oleh sistem AI, tapi tidak ada royalti yang kembali ke media. Ini persoalan keadilan dan keberlangsungan pers,” ujarnya.

Baca juga  Kanwil DJP Kalselteng Kirim 150 Surat Paksa, Tunggakan Pajak Capai Rp47,8 Miliar

Untuk itu, Dewan Pers mendorong penerapan regulasi hak penerbit atau publisher rights secara lebih tegas. Aturan tersebut dinilai penting untuk memastikan karya jurnalistik dilindungi hak ciptanya serta memberikan kepastian hukum bagi media dalam menghadapi perkembangan teknologi digital.

Komaruddin menegaskan, kemajuan teknologi seharusnya berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual dan kerja profesional insan pers, bukan justru melemahkan fondasi ekonomi media.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net