fokus6.net, JAKARTA – Kepolisian Sektor Walantaka tengah menyelidiki peristiwa meninggalnya seorang mahasiswi Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang yang diduga terjatuh dari lantai dua Gedung C pada Sabtu (7/2/2026). Insiden tersebut langsung mendapat perhatian aparat kepolisian setelah laporan diterima sekitar pukul 12.30 WIB.

Kapolsek Walantaka AKP Dulhak membenarkan adanya kejadian tragis yang menimpa korban bernama Suheni Sintiasari, warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Ia memastikan pihak kepolisian segera bergerak untuk menangani kasus tersebut begitu laporan masuk.

“Kami menerima informasi adanya seorang mahasiswi yang meninggal dunia setelah diduga jatuh dari lantai dua gedung kampus. Saat ini kasusnya sedang dalam proses penanganan,” ujar Dulhak di Serang, Banten.

Menurutnya, penyidik masih fokus mengumpulkan berbagai keterangan guna mengungkap secara jelas bagaimana peristiwa itu terjadi. Polisi juga belum dapat menyimpulkan penyebab pasti korban terjatuh.

“Perkara ini masih kami dalami. Kami meminta waktu agar proses penyelidikan dapat berjalan maksimal,” katanya.

Dari hasil pantauan di lokasi, area sekitar Gedung C telah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan. Kondisi lantai dua gedung juga menjadi sorotan karena terlihat minim pembatas pengaman di sisi bangunan, meski hal tersebut belum dapat dipastikan berkaitan langsung dengan insiden yang terjadi.

Situasi kampus setelah kejadian tampak lengang, dengan aktivitas mahasiswa yang berkurang drastis. Sementara itu, petugas kepolisian masih melakukan pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara guna mencari petunjuk tambahan.

Hingga kini, pihak Universitas Pamulang belum memberikan pernyataan resmi terkait meninggalnya mahasiswi tersebut. Polisi menegaskan penyelidikan akan terus dilakukan agar kronologi kejadian dapat terungkap secara terang.

“Kami akan bekerja secara profesional untuk memastikan fakta-fakta di lapangan sebelum menyampaikan kesimpulan kepada publik,” tegas Dulhak.

Baca juga  TikTok hingga Roblox Diblokir untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Aturan Resmi Komdigi

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net