fokus6.net, TABALONG — Seorang buruh berinisial RA (31) membuat resah pedagang di Pasar Kelua, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, setelah merusak barang dagangan dan fasilitas CCTV milik UPT Pasar Kelua, Kamis (9/4/2026). Kasus ini diselesaikan melalui mediasi di Kantor UPT pasar Tabalong setempat.

Pedagang melaporkan RA kepada Ketua RT lalu aparat kelurahan. Bhabinkamtibmas kemudian turun tangan melakukan problem solving dengan melibatkan Lurah, Bhabinsa, Kepala UPT Pasar, para pedagang, dan tokoh masyarakat.

Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Heri Siswoyo, menjelaskan RA mengakui perbuatannya dalam mediasi dan meminta maaf kepada pengelola pasar serta para pedagang.

“Dalam mediasi, RA mengakui perbuatannya yang telah menimbulkan keresahan di lingkungan pasar. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pengelola pasar dan para pedagang atas tindakan yang ia perbuat,” ujar Heri.

RA pun berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Jika kembali melakukan pelanggaran serupa, RA siap menghadapi proses hukum yang berlaku.

Kasus Buruh Rusak Barang dan CCTV di Pasar Kelua Tabalong Selesai Lewat Pendekatan Humanis

Heri menegaskan problem solving merupakan upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dengan mengedepankan pendekatan humanis di tengah masyarakat.

Pasca kejadian buruh rusak barang dan CCTV, Polres Tabalong berharap situasi di Pasar Kelua kembali aman sehingga pedagang bisa menjalankan aktivitas dengan tenang.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net

Baca juga  Diversi Ditolak, Kasus Penganiayaan Depan SD Sulingan Bergulir ke Meja Hijau