fokus6.net, HULU SUNGAI UTARA — Seorang pelajar berinisial MKA (18) mengalami luka tusuk serius setelah sekelompok pemuda mengeroyoknya di kawasan Desa Penangkalaan, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Sabtu (4/4/2026) malam sekitar pukul 21.30 Wita. Polres HSU kini menyelidiki kasus pengeroyokan itu dan mengincar tiga terduga pelaku berinisial A, L, dan D.

Kasatreskrim Polres HSU, AKP Teguh Kuatman, menjelaskan kejadian bermula dari kesalahpahaman saat MKA bersama rombongan melintas di kawasan tersebut. Salah satu terduga pelaku, A, mencari orang yang mengenakan masker di rombongan korban.

Rekan korban, H, kemudian mendatangi kelompok A di sebuah warung untuk klarifikasi. Namun kelompok A langsung merespons dengan kekerasan — H dan MF langsung mendapat serangan.

H mengajak MKA dan MF segera pergi meninggalkan lokasi. Di tengah jalan, rombongan baru menyadari dua rekan perempuan mereka, Au dan CP, masih tertinggal di warung. MKA pun kembali ke lokasi untuk menjemput keduanya.

Sesampainya di lokasi, A beserta L dan D langsung mengeroyok MKA secara membabi buta. Korban mengalami luka tusuk di leher, punggung, dan pinggang kanan, serta luka robek di wajah dekat bibir.

“Akibat pengeroyokan tersebut, korban MKA menderita luka tusuk di bagian leher, punggung, dan pinggang sebelah kanan. Selain itu korban juga mengalami luka robek yang cukup parah di bagian wajah, tepatnya di dekat bibir,” tegas Teguh, Senin (6/4/2026).

Keluarga MKA langsung membawa korban ke RSUD Pambalah Batung Amuntai untuk penanganan medis. Pelapor berinisial DP (22) kemudian melaporkan kejadian ke Mapolres HSU.

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengeroyokan, Minta Segera Menyerahkan Diri

Polisi mengamankan barang bukti berupa jaket hoodie hitam dan kaos hitam milik korban yang keduanya dalam kondisi robek. Teguh menegaskan pihaknya sudah mengantongi identitas para terduga pelaku.

Baca juga  Penemuan Jasad Wanita Tanpa Identitas di KM 17 Kabupaten Banjar, Begini Ciri-Cirinya

“Kami sudah mengantongi identitas para terduga pelaku, yakni A, L, D, dan kawan-kawan. Kami imbau agar mereka segera menyerahkan diri ke pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebelum kami melakukan tindakan tegas,” pungkas Teguh.

Kasus pengeroyokan ini kini masuk dalam tahap penyelidikan dengan dasar Pasal 262 KUHPidana dan atau Pasal 466 Ayat 2 KUHPidana.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net