fokus6.net, BALANGAN — Petugas mengevakuasi seekor anak bekantan yang menyasar ke pemukiman warga di kawasan Tungkap, Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Jumat (27/3/2026). BKSDA Kalsel kini menangani satwa ikonik Kalimantan berusia sekitar satu tahun itu untuk mendapat perawatan konservasi yang tepat.

Tim TRC BPBD Balangan lebih dulu mengamankan anak bekantan itu pada Selasa (24/3/2026). Warga melaporkan keberadaannya di lingkungan padat aktivitas manusia sehingga petugas segera bergerak.

BPBD kemudian menyerahkan satwa itu kepada KPH Balangan untuk diteruskan ke BKSDA Kalsel. Sekretaris BPBD Balangan, Surya Dharma, menjelaskan prosedur itu memastikan tim medis menangani satwa secara tepat.

Surya pun mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan satwa serupa keluar dari habitat aslinya.

“Kami imbau warga, karena ini adalah hewan dilindungi, agar melaporkan kepada BPBD maupun KPH jika melihatnya memasuki pemukiman,” ujar Surya, Sabtu (28/3/2026).

Perdagangan Bekantan Ilegal Ancam Pidana dan Denda

Kepala Seksi Perlindungan Hutan KPH Balangan, Muhammad Emir Faisal, menegaskan pengambilan, pemilikan, maupun perdagangan satwa dilindungi tanpa izin merupakan tindakan ilegal. Pelaku menghadapi ancaman sanksi pidana dan denda.

UU Nomor 5 Tahun 1990 mengatur perlindungan bekantan secara ketat. Statusnya sebagai maskot Provinsi Kalimantan Selatan membuat pemerintah menjadikan pelestarian habitatnya prioritas utama.

“Usai kami terima dari BPBD, anak bekantan tersebat sempat kami rawat dan saat ini sudah kami serahkan ke BKSDA. Fokus utama saat ini adalah pelestarian habitat dan edukasi kepada masyarakat agar ikut menjaga satwa endemik ini,” pungkas Emir.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net

Baca juga  Satgas Pangan Polda Kalsel Cek Harga Bapokting di Pasar Kuripan Banjarmasin