fokus6.net, BALANGAN — Satpol PP Balangan mengamankan dua pengemis yang mangkal di lampu lalu lintas Paringin, Senin (23/3/2026). Keduanya berperan sebagai manusia silver dan ultraman sambil meminta-minta kepada pengendara yang berhenti.

Kabid Tibum Satpol PP Balangan, Hedy Mulyawan, bersama Tim Reaksi Cepat menemukan keduanya di lokasi. Petugas kemudian membawa mereka ke Pos Pelayanan Operasi Ketupat Intan Polres Balangan untuk pembinaan.

Kasatpol PP Balangan, Aspariah, menjelaskan keduanya sudah menerima surat teguran pertama dan pembinaan langsung dari Kabid Tibum.

“Kedua oknum tersebut telah diberi surat teguran pertama dan dibina langsung oleh Kabid Tibum sekaligus penyidik,” ujar Aspariah.

Petugas juga menyita uang Rp800.000 dan Rp500.000 dari kedua pengemis itu sebagai hasil meminta-minta. Keduanya melanggar Pasal 33 ayat 1 jo Pasal 17 ayat 2 huruf c Perda Kabupaten Balangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Trantibumlinmas.

Satpol PP Balangan Minta Warga Laporkan Pengemis di Jalan

Aspariah menegaskan Satpol PP Balangan akan terus mengawasi dan menindak oknum serupa demi menjaga ketertiban wilayah. Pihaknya kini memiliki tim khusus untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tentang pengemis di jalan.

Tim itu juga bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan pengamanan, peneguran, dan pembinaan. Aspariah pun mengimbau masyarakat tidak memberikan uang kepada pengemis yang kerap mangkal di ruas-ruas jalan.

“Masyarakat dapat melaporkan oknum-oknum tersebut kepada Satpol PP Balangan untuk kemudian ditindaklanjuti,” kata Aspariah.

Baca juga  Anak Bekantan Nyasar ke Pemukiman di Balangan Berhasil Dievakuasi ke BKSDA