fokus6.net, JAKARTA — KPK mengungkap dugaan penerimaan fee percepatan korupsi haji oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus pengelolaan kuota haji khusus 2023–2024. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan temuan itu dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/3/2026) malam.

Asep menjelaskan fee tersebut berkaitan dengan praktik percepatan keberangkatan jemaah haji khusus. Melalui mekanisme itu, jemaah yang baru mendaftar langsung berangkat pada tahun yang sama tanpa menunggu antrean.

Perkara ini bermula dari penerbitan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 2023 oleh Kepala Subdirektorat Perizinan, Rizky Fisa Abadi. Mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, kemudian memerintahkan Rizky melonggarkan kebijakan jemaah kategori T0 atau TX — yakni jemaah baru yang langsung berangkat tanpa antrean.

Sepanjang Mei hingga Juni 2023, Rizky menggelar sejumlah pertemuan dengan Asosiasi PIHK terkait penyerapan kuota haji khusus tambahan sebanyak 640 jemaah. Rizky lalu menentukan kuota untuk 54 PIHK dan memberi perlakuan khusus kepada PIHK tertentu.

“RFA kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK, sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean,” kata Asep.

KPK: Fee Korupsi Haji Mengalir ke Yaqut dan Pejabat Kemenag

Rizky kemudian memerintahkan stafnya mengumpulkan fee percepatan dari penyelenggara haji khusus yang mendapat kuota tambahan. Nilai fee itu mencapai USD 5.000 atau Rp84,4 juta per jemaah.

“RFA memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX senilai USD 5.000 atau Rp84,4 juta per jemaah,” ungkap Asep.

Salah satu caranya dengan mengalihkan visa jemaah dari visa mujamalah menjadi visa haji khusus. Fee percepatan itu kemudian mengalir ke Yaqut, Gus Alex, serta sejumlah pejabat Kementerian Agama.

Baca juga  KPK Periksa 10 Pendamping PKH Jatim, Usut Dugaan Korupsi Bansos Beras Libatkan Rudi Tanoe

“RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” tutur Asep.

Hingga kini KPK masih mendalami kasus korupsi haji tersebut dan belum mengumumkan jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Yaqut Cholil Qoumas.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net