fokus6.net, BANJARBARU — Ketua Panitia Pemilihan Calon Anggota Senat Universitas Lambung Mangkurat Wakil Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Ira Puspita Dewi, memberikan klarifikasi atas isu proses penjaringan calon anggota senat ULM yang dinilai tidak selaras dengan mekanisme tingkat universitas, Rabu (11/3/2026).

Ira menjelaskan panitia hanya bertindak sebagai pelaksana regulasi yang Senat ULM tetapkan sejak penjaringan bakal calon pada 4 Maret hingga pemilihan pada 11 Maret 2026.

“Panitia pemilihan duduk kewenangannya hanya sebagai pelaksana regulasi sesuai dengan aturan senat ULM nomor 1 tahun 2026,” ujar Ira kepada awak media di kampus perikanan.

Ira menegaskan panitia menjunjung tinggi integritas dan kesetaraan hak seluruh dosen untuk menjadi bakal calon anggota senat. Selain itu panitia juga memastikan kepastian waktu setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai aturan.

“Panitia pemilihan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas. Mematuhi dan melaksanakan aturan sebaik-baiknya. Menjunjung tinggi kesetaraan hak dipilih dan memilih bagi setiap dosen untuk menjadi bakal calon anggota senat dan kepastian waktu tahapan. Hal itu untuk menghadirkan integritas proses dan hasil pemilihan calon anggota senat wakil dari fakultas perikanan dan kelautan,” sambungnya.

Dekan FKIP ULM Untung Bijaksana. (Foto: fokus6.net/Mada Al Madani)

Dekan FKIP Bentuk Panitia Hari yang Sama Setelah Terima Surat Rektor

Dekan FKIP ULM, Untung Bijaksana, menjelaskan pihaknya langsung membentuk panitia pelaksana pada hari yang sama setelah menerima surat dari Rektorat beserta lampiran Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2026.

“Setelah kami menerima surat dari Rektor dengan lampirannya Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2026, hari itu juga saya memanggil para Wakil Dekan. Hari itu juga SK untuk pelaksana pemilihan tingkat Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan sudah selesai. Selanjutnya mengikuti apa yang dilaksanakan oleh panitia pelaksana,” terang Untung.

Baca juga  Pria Mengamuk di Mapolresta Banjarmasin, Begini Pengakuannya

Dengan terbentuknya panitia pelaksana, proses selanjutnya sepenuhnya panitia yang ditunjuk kelola sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Dokumen Prof Ahsin Ditolak karena Melewati Batas Waktu Upload

Dalam proses verifikasi, panitia tidak menemukan dokumen persyaratan administrasi dari Prof. Dr. Ir. Ahsin Rifa’i, dosen ULM FPIK yang saat ini menjabat Rektor Universitas Mulia Balikpapan. Sejak 28 September 2023 hingga kini, Prof Ahsin tidak pernah mengisi presensi sebagai dosen di ULM.

Dekan FPIK sudah mengonfirmasi status Prof Ahsin kepada Wakil Rektor 2 dan Kepala L2DIKTI XI. Namun keduanya menyatakan belum ada surat non-aktif Prof Ahsin sebagai rektor perguruan tinggi lain.

Hal itu menjadi persoalan tersendiri karena Peraturan Senat ULM Nomor 1 Tahun 2026 Bab V Pasal 5 huruf e melarang calon anggota senat merangkap jabatan di perguruan tinggi negeri lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan ULM.

Panitia menerapkan prinsip kesetaraan hak bagi seluruh dosen dengan instrumen penyampaian dokumen persyaratan administratif melalui tautan yang sudah panitia umumkan dalam surat nomor 583/UN8.1.27/KP/2026.

“Sampai waktu yang ditentukan tidak ada masuk berkas milik Prof Ahsin, kita punya rekam layarnya,” beber Untung.

Prof Ahsin kemudian berupaya mengirim berkas susulan melalui staf admin kampus FPIK. Namun panitia menolak berkas itu karena sudah melewati batas waktu unggah yang Senat ULM tetapkan.

“Prof Ahsin berupaya mengirim berkas susulan melalui staf admin di kampus FPIK, namun berkas itu mendapat penolakan, sebab sudah lewat masa peng-uploadan berkas yang Senat ULM tetapkan,” tandas Untung.

Rangkaian Tahapan Pemilihan Senat ULM FPIK Maret 2026

Rangkaian agenda pemilihan senat ULM bergulir sejak 3 Maret 2026 dengan pembentukan panitia pelaksana, penerbitan SK panitia, dan rapat koordinasi perdana. Pada 4 Maret 2026, panitia resmi mengumumkan pembukaan penjaringan Bakal Calon Anggota Senat tingkat universitas.

Baca juga  WALHI Ungkap Penyebab Banjir Banjarmasin: Izin Tambang Masif

Proses pengumpulan berkas berlangsung dari 4 hingga 6 Maret 2026. Kemudian pada 9 Maret 2026 panitia mengumumkan daftar calon yang lolos verifikasi administrasi.

Pemilihan langsung berlangsung pada 11 Maret 2026, berlanjut dengan pemberkasan hasil pemilihan pada 12 Maret 2026. Selanjutnya pada 13 Maret 2026 panitia menyerahkan usulan hasil pemilihan secara resmi kepada Rektorat.

Lima anggota senat wakil FPIK yang terpilih adalah Prof. Dr. Ir. Fatmawati M.Si, Prof. Dr. Ir. Mijani Rahman, Prof. Dr. Ir. Emmy Sri Mahreda MP, Dr. Yunandar S.Pi. M.Si, dan Candra S.Pi. M.Si.. Dr. Ir.Mijani Rahman, Prof. Dr. Ir. Emmy Sri Mahreda MP, Dr. Yunandar S.Pi.,M.Si dan Candra S.Pi.,M.Si.

Penulis/Reporter: Mada Al Madani