KPK Periksa Japto Pemuda Pancasila di Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
fokus6.net, JAKARTA — KPK memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, sebagai saksi kasus korupsi Kalimantan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Penyidik mendalami dugaan aliran dana jasa pengamanan dari sektor pertambangan yang berkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyidik menelusuri dugaan penerimaan dana dari PT Alamjaya Barapratama. Dana itu diduga mengalir sebagai jasa pengamanan atas hasil pertambangan.
“Penyidik mendalami dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan,” ujar Budi kepada para jurnalis.
KPK juga memanggil Komisaris PT Bara Kumala Sakti periode 2010–2022, Abdi Khalik Ginting, dalam agenda pemeriksaan yang sama. Namun Abdi tidak memenuhi panggilan dan meminta penjadwalan ulang.
“Saksi menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang karena ada kegiatan lain yang teragendakan sebelumnya,” kata Budi.
KPK Tetapkan Rita Widyasari Tersangka sejak 2017
KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017. Penyidik juga menetapkan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Rita diduga menerima suap Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman. Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menjerat Rita dan Khairudin dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penyidik kemudian menyita 91 unit kendaraan, lima bidang tanah, 30 jam tangan mewah, dan sejumlah barang bernilai ekonomis pada 6 Juni 2024. Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap Rita juga menerima uang dari sektor batu bara senilai sekitar 5 dollar AS per metrik ton produksi.
Tiga Korporasi Jadi Tersangka Korupsi Kalimantan
KPK mengumumkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara pada 19 Februari 2026. Ketiganya adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Pemeriksaan Japto menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi Kalimantan yang kini menyasar aliran dana dari tiga korporasi tambang itu. Saat ini penyidik KPK terus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana dari perkara tersebut.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan