Satpol PP Tertibkan Bagarakan Sahur Dini Hari di Daha HSS
fokus6.net, HULU SUNGAI SELATAN — Satpol PP Kabupaten Hulu Sungai Selatan menertibkan bagarakan sahur yang melanggar aturan di wilayah Daha, Sabtu (7/3/2026) dini hari. Petugas mengamankan empat alat pengeras suara ke Kantor Camat Daha Selatan.
Tim gabungan itu melibatkan unsur Camat, Koramil, dan aparat kepolisian di Daha Selatan serta Daha Utara. Mereka menyasar kelompok remaja yang menggunakan mesin generator dan musik keras sejak tengah malam.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP HSS, Indera Darmawan, menjelaskan penertiban itu bertujuan mendisiplinkan remaja. Mereka menyalahi esensi tradisi yang seharusnya bersifat religius dan tradisional.
“Kegiatan ini bertujuan memberikan teguran bagi kelompok remaja yang melakukan bagarakan sahur, agar bagarakan pada pukul 03.00 Wita dalam bentuk musik tradisional atau alat-alat bekas dengan musik religi,” jelas Indera.
Satpol PP Sita Sound System Pelanggar di Daha
Indera menegaskan aturan tegas bagi kelompok yang masih menggunakan sound system dengan musik DJ. Petugas langsung mengamankan alat mereka ke kantor kecamatan.
“Kelompok yang kedapatan memakai sound system dengan musik DJ sebelum waktunya, petugas mengamankan alat perlengkapannya ke kantor kecamatan,” tegasnya.
Pemilik alat baru boleh mengambilnya setelah Hari Raya Idulfitri. Mereka juga wajib menandatangani surat perjanjian terlebih dahulu.
Aturan Waktu dan Alat Musik
Indera menjelaskan warga hanya boleh memulai kegiatan pukul 03.00 Wita. Peserta wajib menggunakan alat musik tradisional atau alat bekas dengan iringan musik religi, bukan musik DJ.
Indera mewakili Kepala Satpol PP dan Damkar HSS, Iwan Friady, dalam penertiban ini. Hingga berita ini diturunkan, petugas belum melaporkan gangguan lanjutan dari wilayah Daha.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan