Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Mangkir Pemeriksaan dan Live TikTok
fokus6.net, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya menahan dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee pada Jumat malam (6/3/2026). Polisi menjerat Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk dan layanan perawatan kecantikan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyebut dua alasan utama yang mendasari penahanan tersangka berinisial DRL itu. Keduanya berkaitan dengan ketidakhadiran Richard Lee dalam proses penyidikan.
Richard Lee Mangkir Pemeriksaan, Malah Live TikTok
Pertama, Richard Lee tidak hadir pada pemeriksaan tambahan 3 Maret 2026 tanpa keterangan yang jelas. Ironisnya, pada hari yang sama ia justru melakukan siaran langsung di akun TikTok miliknya.
Selain itu, Richard Lee juga mengabaikan kewajiban lapor kepada penyidik dalam dua kesempatan berbeda. Ia tidak memenuhi wajib lapor pada Senin 23 Februari 2026 dan Kamis 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.
“Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” kata Budi dalam keterangan resmi di Jakarta.
Polisi Periksa 29 Pertanyaan Sebelum Tahan Richard Lee
Sebelum penahanan, penyidik memeriksa Richard Lee mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB pada Jumat siang. Penyidik mengajukan total 29 pertanyaan kepada tersangka dalam pemeriksaan itu.
Lebih lanjut, kepolisian juga memeriksa kondisi kesehatan Richard Lee sebelum menempatkannya di rumah tahanan. Hasil pemeriksaan tensi, saturasi, dan suhu tubuh semuanya normal.
Pihak kepolisian juga menyerahkan barang-barang pribadi tersangka yang tidak berkaitan dengan proses pembuktian kepada kuasa hukum Richard Lee.
Ancaman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LPB 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini mengancam pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Dengan demikian, penyidik juga menambahkan sangkaan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan