fokus6.net, TANAH LAUT —  Satpol PP Kabupaten Tanah Laut menggelar razia miras Tanah Laut dalam operasi cipta kondisi Ramadan, Kamis (5/3/2026) malam. Petugas menyita 58 botol minuman keras dari sebuah warung di Kecamatan Pelaihari.

Petugas mengamankan minuman keras berupa 26 botol arak Bali dan 32 botol cairan beralkohol berkadar 95 persen sebagai barang bukti.

Seluruh barang bukti minuman keras langsung dibawa petugas untuk proses penindakan lebih lanjut.

Kepala Satpol PP dan Damkar Tala, Danoe Sulaiman, menegaskan pemerintah daerah tidak memberikan ruang bagi aktivitas yang memicu gangguan ketertiban masyarakat.

“Pemerintah daerah tidak memberikan ruang bagi aktivitas yang dapat memicu gangguan ketertiban di masyarakat,” ujarnya, Jumat (6/3/2026).

Lebih lanjut, Danoe menyatakan Pemerintah Kabupaten Tala telah memiliki Peraturan Daerah yang mengatur peredaran minuman keras. Aturan itu tersebut agar memberikan efek jera bagi pelanggar.

Selain itu, penertiban ini juga bertujuan menjaga kenyamanan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa selama Ramadan.

“Jangan sampai masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa terganggu oleh peredaran minuman keras,” katanya.

Dengan demikian, Satpol PP memastikan pengawasan berkala akan terus menyasar sejumlah titik yang rawan.

“Peringatan keras dan pengawasan ketat akan terus kami lakukan di berbagai lokasi lainnya,” pungkas Danoe.

Operasi cipta kondisi itu turut melibatkan personel Kantor Kecamatan Pelaihari melalui Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net

Baca juga  Hasil Cek Kesehatan Gratis di Banjarbaru, Gigi Berlubang dan Hipertensi Paling Dominan