fokus6.net, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun membuat akun di sejumlah platform digital berisiko tinggi.

Platform yang masuk daftar larangan Komdigi meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Kebijakan itu tertuang dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas, yang resmi diterbitkan pada Jumat (6/3/2026).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan regulasi ini hadir sebagai langkah konkret memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Lebih lanjut, Meutya mengklaim Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses platform digital berbasis usia. Langkah ini, menurutnya, menjadi respons langsung atas meningkatnya ancaman digital terhadap anak-anak.

“Anak-anak menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi,” kata Meutya.

Selanjutnya, pemerintah menetapkan 28 Maret 2026 sebagai tanggal dimulainya penerapan kebijakan ini. Pada tahap awal, platform-platform tersebut mulai menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap.

Proses penonaktifan akan berlangsung hingga seluruh platform memenuhi kewajiban yang berlaku dalam regulasi. Komdigi memastikan setiap platform wajib patuh sebelum tenggat waktu.

Meutya mengakui kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi anak-anak maupun orang tua.

Meskipun demikian, ia menegaskan penundaan bisa berlaku apabila terjadi kondisi darurat digital yang kian mengkhawatirkan.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net

Baca juga  Kejagung Siap Panggil Eks Pimpinan BUMN Terduga Korupsi