KPK Resmi Menahan Bupati Pekalongan Usai Terjaring OTT
fokus6.net, JAKARTA — KPK mengungkap dugaan korupsi senilai Rp19 miliar yang dinikmati oleh Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq beserta anggota keluarganya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan rincian distribusi dana tersebut.
“Sisa di antaranya, kuat dugaan mengalir kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar,” ujar Asep di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Dari jumlah tersebut, Fadia Arafiq kabarnya menerima Rp5,5 miliar sebagai penerima manfaat utama atau beneficial owner PT RNB.
Suami dan Anak Kuat Dugaan Kecipratan Aliran Dana
Suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang juga anggota DPRD Pekalongan sekaligus komisaris PT RNB, menerima Rp1,1 miliar.
Rul Bayatun, direktur perusahaan sejak 2024 sekaligus orang kepercayaan Fadia, juga ikut menerima Rp2,3 miliar.
Anak sulung Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff, yang pernah menjabat Direktur PT RNB periode 2022–2024, memperoleh Rp4,6 miliar. Sedangkan anak lainnya, Mehnaz Na, menerima Rp2,5 miliar.
Selain itu, terdapat penarikan tunai sekitar Rp3 miliar dan dana lain senilai Rp2 miliar yang masih dalam penyelidikan.
“Penyidik akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga menerima aliran dalam modus penerimaan lain,” kata Asep.
PT RNB menerima dana dari proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan sepanjang 2023–2026, dengan total penerimaan sekitar Rp46 miliar.
Sekitar Rp22 miliar peruntukannya gaji tenaga outsourcing yang tersebar di perangkat daerah, rumah sakit umum daerah, dan kecamatan.
Selama 2025, PT RNB mendominasi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, menangani 21 paket proyek outsourcing yang tersebar di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan.
KPK resmi menahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Gedung Merah Putih KPK hingga 23 Maret 2026.
Operasi tangkap tangan pada 2–3 Maret 2026 juga mengamankan 14 orang, termasuk anggota keluarga dan sejumlah aparatur sipil negara.
Fadia terancam jerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan