KPK Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Fadia Arafiq, Suami dan Anak Terlibat PT RNB
fokus6.net, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyorot peran PT Raja Nusantara Berdaya (RNB) dalam kasus dugaan korupsi Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Pendirian PT RNB ini melibatkan suami dan anak Fadia, yang juga menjabat sebagai anggota legislatif di tingkat nasional dan daerah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, PT RNB berdiri pada 2022, setahun setelah Fadia resmi menjabat Bupati Pekalongan periode 2021–2025.
“ASH suami Bupati sekaligus anggota DPR RI, bersama MSA yang merupakan anak Bupati dan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, mendirikan perusahaan bernama PT RNB,” ujar Asep.
Dalam struktur awal perusahaan, ASH menjabat Komisaris, sementara MSA menjadi Direktur hingga 2024. Rul Bayatun, pegawai sekaligus orang kepercayaan Fadia kemudian menggantikan posisi direktur. KPK menduga Fadia merupakan penerima manfaat utama dari perusahaan tersebut.
Asep menekankan bahwa PT RNB mulai memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing di Kabupaten Pekalongan sejak 2023 hingga 2026.
“Membentuk perusahaan itu sah-sah saja, tetapi masalah muncul ketika pejabat memiliki afiliasi perusahaan yang ikut tender di tempatnya bekerja. Inilah titik awal konflik kepentingan,” jelasnya.
OTT ketujuh KPK sepanjang 2026 berlangsung pada 3 Maret, tepat di bulan Ramadhan. Fadia ditangkap di Semarang bersama ajudan dan orang kepercayaannya, sementara 11 orang lainnya diamankan dari Pekalongan.
Sehari setelah OTT, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam dugaan korupsi yang menjeratnya.
Kasus ini menyoroti risiko konflik kepentingan di pemerintahan daerah ketika keluarga pejabat memanfaatkan koneksi untuk mengamankan proyek pemerintah. “Kalau ada pejabat atau keluarganya aktif sebagai vendor di wilayahnya sendiri, itulah awal permasalahannya,” pungkas Asep.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan