fokus6.net, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (2/3/2026) kemarin.

Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, bersama orang kepercayaannya.

Penyidik menduga Fadia dan dua orang dekatnya terlibat praktik korupsi yang berkaitan dengan proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Penangkapan berlangsung setelah tim KPK melakukan serangkaian pemantauan.

“Dugaan tindak pidana korupsi dalam case kali ini adalah berkaitan dengan pengadaan di wilayah Pemkab Pekalongan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Budi belum memaparkan detail proyek yang diduga bermasalah maupun besaran uang yang diduga menjadi bagian dari praktik suap.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring. Lembaga antirasuah itu akan menyampaikan hasilnya melalui konferensi pers resmi.

Di sisi lain, laporan LHKPN terakhir yang Fadia sampaikan pada 29 Maret 2024 menunjukkan total kekayaan mencapai Rp86,7 miliar. Mayoritas harta tersebut berbentuk aset properti.

Ia mencatat kepemilikan 26 bidang tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp74,2 miliar.

Properti itu tersebar di sejumlah daerah seperti Pekalongan, Bogor, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Depok, Semarang, dan Badung.

Selain aset tidak bergerak, Fadia juga melaporkan dua kendaraan, yakni mobil Hyundai dan Toyota Alphard dengan nilai total Rp1,1 miliar.

Ia turut mencantumkan harta bergerak lainnya senilai Rp3 miliar serta kas dan setara kas sebesar Rp10,8 miliar.

Dalam laporan yang sama, Fadia mencantumkan utang sebesar Rp2,6 miliar.

Setelah memperhitungkan kewajiban tersebut, total kekayaan bersihnya tetap berada di angka Rp86,7 miliar.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net

Baca juga  Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H Digelar 17 Februari 2026, Kemenag Libatkan Ormas dan Ahli Falak