fokus6.net, BANJARBARU – Komisi III DPR RI melaksanakan kunjungan kerja reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 ke Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (4/3/2026).

Rombongan menggelar pertemuan di Auditorium Polda Kalimantan Selatan, Banjarbaru.

Ketua Tim Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, memimpin kunjungan tersebut.

Ia menegaskan bahwa agenda utama DPR kali ini ialah memastikan kesiapan aparat penegak hukum di daerah dalam menerapkan KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami ingin memastikan implementasi KUHP baru berjalan baik. Aparat di daerah harus siap dari sisi regulasi teknis, SDM, hingga koordinasi antar lembaga,” ujar Aboe Bakar.

Menurutnya, KUHP baru membawa pendekatan yang lebih humanis dan modern.

Karena itu, ia mendorong percepatan penyesuaian standar operasional prosedur serta penguatan koordinasi dalam sistem peradilan pidana.

DPR juga menilai pemahaman jajaran Polda, Kejati, dan BNNP Kalsel terhadap substansi KUHP baru sudah cukup baik.

Komisi III turut menyinggung pentingnya menjaga integritas institusi penegak hukum, terutama pasca peristiwa operasi tangkap tangan di Amuntai.

DPR meminta setiap lembaga memperketat pengawasan internal agar kepercayaan publik tetap terjaga.

“Institusi tidak boleh kalah oleh oknum. Pengawasan internal harus kuat dan konsisten,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, anggota dewan juga menyerap aspirasi mengenai keterbatasan anggaran dan fasilitas di daerah.

DPR berjanji akan membawa persoalan tersebut ke Rapat Kerja di tingkat pusat bersama Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala BNN.

“untuk memastikan penegakan hukum di Kalsel berjalan profesional, berintegritas, dan berkeadilan sesuai napas KUHP baru yang lebih humanis,” kata Aboe Bakar.

Polda Kalsel Paparkan Implementasi KUHAP Baru

Sementara Kapolda Kalsel, Rosyanto Yudha Hermawan, memaparkan kesiapan anggaran serta mekanisme penggunaannya di hadapan Komisi III.

Baca juga  Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Kesatrian Banjarmasin, Harga Cabai Rawit Makin Pedas

Kapolda juga menjelaskan peran Itwasda dan Propam dalam menangani pengaduan masyarakat serta menindak pelanggaran anggota.

Selain itu, jajaran Polda memaparkan sejumlah kasus menonjol sebagai bagian dari implementasi KUHAP dan KUHP baru.

Terkait penerapan Restorative Justice, Polda Kalsel menjalankan prosedur sesuai KUHAP dan peraturan Kapolri.

Penyidik menerapkan mekanisme tersebut dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net