Diduga Agunkan Sertifikat Warga Tanpa Izin, Zairullah Azhar Digugat ke PN Banjarmasin
fokus6.net, BANJARBARU – Ketua Yayasan Pendidikan Bina Banua (YPBB), HM Zairullah Azhar, resmi menghadapi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Gugatan oleh Siti Hadijah melalui tim kuasa hukumnya ini terkait dugaan penggunaan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai jaminan kredit bank tanpa prosedur yang sah.
Dalam perkara bernomor register tersebut, Siti Hadijah tidak hanya menggugat Zairullah, tetapi juga jajaran pengurus yayasan, oknum notaris, PPAT, hingga kantor pertanahan di Banjarmasin dan Barito Kuala. Secara total, terdapat 13 pihak yang terseret dalam pusaran hukum ini.
Kuasa hukum penggugat, Syahruzzaman, membeberkan bahwa sengketa ini berakar dari peristiwa tahun 2017.
Kala itu, Zairullah Azhar meminta mendiang suami kliennya, Agus Mawardi, untuk menyerahkan SHM Nomor 4039.

Aset pribadi tersebut sedianya hanya pinjam sementara untuk menjadi agunan kredit di Bank Kalsel Kantor Cabang Syariah Banjarmasin demi kepentingan yayasan.
“Klien kami dijanjikan bahwa sertifikat tersebut akan segera diganti dengan jaminan lain. Namun, hingga tenor berakhir pada akhir 2025, kredit yayasan justru macet,” ujar Syahruzzaman dalam konferensi pers di Banjarbaru, Jumat (27/2/2026).
Akibat tunggakan tersebut, aset milik Siti Hadijah kini berada di ambang penyitaan dan lelang oleh pihak bank.
Anggota tim hukum lainnya, Dhieno Yudistira, menyoroti adanya sejumlah kejanggalan hukum dalam proses pengikatan jaminan tersebut. Ia menyebut adanya indikasi pelanggaran UU Jabatan Notaris No. 2 Tahun 2014.
“Klien kami mengaku tidak pernah bertatap muka langsung dengan notaris saat penandatanganan berkas. Selain itu, ada masalah kewenangan wilayah (kompetensi relatif) di mana notaris Banjarmasin memproses objek lahan yang berada di Barito Kuala,” jelas Dhieno.
Pihak penggugat juga mengkritik prinsip kehati-hatian Bank Kalsel Syariah yang lemah karena menerima agunan bukan atas nama debitur tanpa verifikasi ketat.
Situasi kian memanas setelah muncul akta perubahan struktur yayasan pasca-meninggalnya Agus Mawardi pada April 2024 tanpa pemberitahuan kepada ahli waris.
Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Dalam petitum gugatannya, Siti Hadijah menuntut agar seluruh akta pemberian hak tanggungan cacat formil dan tidak memiliki kekuatan hukum. Selain mendesak pengembalian sertifikat, penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi:
Kerugian Materiil: Rp2,419 miliar
Kerugian Imateriil: Rp1 miliar
Total Gugatan: Rp3,419 miliar
“Kami juga memohon kepada majelis hakim untuk melakukan sita jaminan terhadap aset yayasan serta aset pribadi milik Tergugat I, yakni Bapak Zairullah Azhar,” tegas Wagimun, anggota tim kuasa hukum lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Zairullah Azhar maupun pengurus yayasan mangkir dalam proses mediasi di pengadilan.
Siti Hadijah sendiri berharap jalur hukum ini menjadi titik terang setelah upaya musyawarahnya tidak tak kunjung mendapat respon.
“Saya hanya ingin hak saya kembali,” pungkasnya singkat.
Tim Redaksi


Tinggalkan Balasan