fokus6.net, JAKARTA – KPK membantah anggapan bersikap lunak dalam penanganan perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api yang menyeret nama mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan proses hukum berjalan sesuai mekanisme dan berbasis alat bukti.

“Ini Pak BKS kenapa sih permisif banget? Tidak permisif sebetulnya,” kata Asep dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (28/2/2026).

Asep menjelaskan, posisi Budi Karya saat itu berada di level manajemen puncak, sehingga keterkaitannya tidak bisa melihat dari satu peristiwa saja.

Penyidik, kata dia, harus menelaah seluruh klaster perkara yang tersebar di berbagai daerah.

“Beliau itu ada pada top management. Sedangkan perkara DJKA ini terdiri dari beberapa ruas. Jadi kami melihatnya menyeluruh,” ujarnya.

Kasus ini berkembang dari operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang, lalu merambah ke proyek jalur Solo Balapan–Kadipiro dan Solo–Yogyakarta.

Penyidikan kemudian meluas ke Jawa Barat pada ruas Cianjur–Lampegan, serta ke Medan dan sejumlah wilayah di Sumatera, termasuk Sumatera Barat.

KPK juga menelusuri proyek di Jawa Timur hingga Trans Sulawesi.

Menurut Asep, setiap ruas memiliki konstruksi perkara berbeda, sehingga pembuktian harus bertahap sesuai kecukupan alat bukti.

“Kami ingin memastikan fakta perbuatan di tiap penggal proyek itu terang,” jelasnya.

Terkait pemeriksaan, KPK sempat menjadwalkan pemanggilan ulang Budi Karya pada Rabu (25/2/2026), namun tertunda hingga ke pekan berikutnya.

Sebelumnya, pada pemanggilan 18 Februari 2026, Budi tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain.

KPK menekankan pentingnya sikap kooperatif untuk memperjelas duduk perkara.

Usai pemeriksaan, Budi Karya menyatakan dukungan terhadap langkah KPK.

“Terima kasih kepada KPK yang telah konsisten. Upaya ini, insya Allah, kami dukung untuk menghilangkan korupsi di Indonesia,” ucapnya.

Baca juga  KPK Resmi Menahan Bupati Pekalongan Usai Terjaring OTT

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net