fokus6.net, BALANGAN — Seorang pria berinisial HAR (39) akhirnya diringkus aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam di wilayah Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan. Penangkapan dilakukan pada Senin, 23 Februari 2026, menjelang tengah malam.

Tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Lampihong, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Balangan, serta Unit Resmob Sat Reskrim Polres Balangan bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. HAR diamankan di kediamannya yang berada di Desa Pulau Kuu, Kabupaten Tabalong.

Saat petugas mendatangi rumahnya, HAR tidak melakukan perlawanan. Ia bersikap kooperatif dan langsung dibawa menuju Mapolres Balangan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, melalui Kasi Humas Polres Balangan, AKP Ahmad Wiyono Djati, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan korban yang merasa terancam dengan tindakan pelaku. “Penangkapan terhadap HAR ini bermula dari adanya laporan masyarakat terhadap seseorang yang dilaporkan oleh korban telah melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam,” ujar AKP Djati pada Selasa, 24 Februari 2026.

HAR disangkakan melanggar pasal 486 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengancaman. Di hadapan penyidik, pelaku juga mengakui perbuatannya. “Saat diamankan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pengancaman,” tambah AKP Djati.

Meski pelaku telah diamankan, senjata tajam berupa parang yang diduga digunakan untuk mengancam korban masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian. Sementara itu, barang bukti lain berupa selembar kaos milik korban telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Peristiwa pengancaman tersebut terjadi di Desa Kusambi Hulu, Kecamatan Lampihong. Insiden bermula ketika korban berusaha melerai pertengkaran antara adiknya dan seorang teman HAR. Namun situasi justru memanas ketika HAR yang berada di lokasi tiba-tiba menodongkan parang ke leher korban.

Tindakan itu dilakukan dengan maksud agar korban tidak ikut campur dalam perselisihan. Tidak lama kemudian, warga sekitar berdatangan dan berhasil meredakan ketegangan di lokasi kejadian.

Merasa terancam dan tidak terima atas perlakuan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Lampihong. Laporan tersebut menjadi dasar penyelidikan hingga akhirnya berujung pada penangkapan HAR.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara penyidik terus melengkapi berkas dan mengumpulkan barang bukti terkait kasus tersebut.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net