fokus6.net, BANJARMASIN — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menolak eksepsi tiga terdakwa kasus korupsi kredit fiktif Bank BUMN di Kuin Alalak dalam sidang putusan sela, Rabu (25/2/2026). Ketua Majelis Hakim Irfannoor menyatakan keberatan penasehat hukum ketiga terdakwa tidak dapat diterima.

Para terdakwa terdiri dari dua mantan mantri bank, Madiyana Gandawijaya dan Hairunisa, serta pihak swasta Rabiatul Adawiyah. Majelis hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah cermat, jelas, dan lengkap sebagai landasan pemeriksaan perkara.

Kredit Fiktif 190 Rekening, Kerugian Negara Rp8,2 Miliar

Jaksa Penuntut Umum Syamsul Arif menjelaskan ketiga terdakwa bekerja sama merekayasa data kredit sehingga negara merugi Rp8,2 miliar. Praktik itu berlangsung antara 2021 hingga 2023 dengan memanipulasi lebih dari 190 data rekening kredit.

Modus yang terdakwa gunakan meliputi percaloan, penggunaan data debitur fiktif, hingga pencantuman identitas debitur yang sudah meninggal dunia. JPU juga menilai para terdakwa lalai menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan dan melanggar tata kelola perusahaan.

Majelis hakim membagi kerugian negara sesuai peran masing-masing terdakwa. Hairunisa menanggung porsi terbesar senilai Rp4,7 miliar, Madiyana Gandawijaya Rp2,1 miliar, dan Rabiatul Adawiyah Rp1,4 miliar.

Sidang Lanjut, Pekan Depan Periksa Saksi-Saksi

Penolakan eksepsi ini membuat persidangan kasus kredit fiktif Bank BUMN Banjarmasin berlanjut ke tahap berikutnya. Majelis hakim menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan.

Jaksa menjerat ketiga terdakwa dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kuasa hukum terdakwa sebelumnya sempat menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net

Baca juga  DP2KBP3A Tala Latih Ibu Rumah Tangga Menjahit Busana, Dorong Kemandirian Ekonomi