fokus6.net, BANJARBARU — Penanganan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan bendahara PT Panggung Lestari Jaya (PLJ) kini memasuki babak baru. Proses hukum terhadap tersangka berinisial EY (45) telah berlanjut ke tahap penuntutan.

Sebelumnya, kasus ini dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan. Setelah berkas perkara P-21, penyidik resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin dalam proses Tahap II.

Direktur Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Frido Situmorang, menyampaikan bahwa pelimpahan tersebut sesuai prosedur setelah seluruh kelengkapan berkas terpenuhi.

“Tersangka hari ini jalani tahap II untuk penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkaranya P21,” ujarnya pada Selasa (24/2/2026).

Sebelum penyerahan, EY terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan layak untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

Frido menegaskan bahwa sejak Tahap II berjalan, tanggung jawab penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum. Perkara ini selanjutnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Dengan pelaksanaan tahap II ini, proses hukum berikutnya menjadi kewenangan JPU dan akan segera persidangan di pengadilan,” katanya.

EY Pernah Menjabat Bendahara PT Panggung Lestari Jaya

EY pernah menjabat sebagai bendahara di PT Panggung Lestari Jaya, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang angkutan barang domestik melalui jalur laut. Ia jadi terlapor karena dugaan kuat menyalahgunakan dana perusahaan untuk kepentingan di luar peruntukan.

Selain itu, tersangka juga dugaan kuat membuat sejumlah kegiatan fiktif yang menyebabkan kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp900 juta. Berdasarkan hasil penyidikan Polda Kalsel, EY resmi jadi tersangka pada 2 Desember 2024.

Baca juga  Mayat Mengapung di Sungai Veteran Banjarmasin, Pembunuhnya Ditangkap

Dalam proses penyidikan, EY sempat tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik. Hingga akhirnya, aparat menjemput paksa di Sidoarjo, Jawa Timur, pada 27 November 2025 untuk dibawa ke Kalimantan Selatan.

Atas perbuatannya, EY terjerat Pasal 374 dan/atau Pasal 372 dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 64 KUHP. Lalu, Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net