fokus6.net, BANJARMASIN — Aksi percobaan pembakaran rumah warga menggunakan bom molotov berhasil digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria bernama Deni Heriansyah diamankan Tim Opsnal Polsek Banjarmasin Utara usai diduga melemparkan botol berisi bahan bakar ke atap rumah seorang warga.

Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari (24/2/2026) sekitar pukul 01.30 Wita. Aparat bergerak setelah menerima laporan terkait upaya pembakaran di kawasan Jalan Tembus Perumnas Cemara Ujung, Komplek Kelapa Indah 2, RT 43 No.27E, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam (22/2/2026) sekitar pukul 18.45 Wita. Saat kejadian, pemilik rumah tengah berada di dalam bersama anak dan cucunya. Tiba-tiba terdengar suara benda keras menghantam atap rumah.

Tak lama berselang, seorang warga yang melintas memberi peringatan bahwa terlihat api menyala di bagian atas bangunan. Pemilik rumah segera melakukan pengecekan dan mendapati kobaran api mulai muncul di atap. Beruntung, api cepat diketahui sehingga tidak sempat membesar.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yakni satu botol kaca berukuran sekitar 15 sentimeter berisi bahan bakar jenis pertalite, dua potong kain yang diduga sebagai sumbu, serta satu unit sepeda motor Supra yang berkaitan dengan pelaku.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap adanya persoalan pribadi antara tersangka dan anak pemilik rumah berinisial N. Beberapa hari sebelum kejadian, pelaku diketahui sempat berkomunikasi dengan N yang diduga memiliki hubungan asmara dengannya.

Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Sunardi, menjelaskan bahwa komunikasi tersebut diwarnai ancaman.

“Sebelum kejadian pelaku sempat berkomunikasi dengan anak pelapor N, dan memang berpacaran dengan N. Pada saat berkomunikasi sempat ada pengancaman terhadap N karena tidak membalas chat dan sempat beberapa kali mendatangi tempat kerja N, mengganggu N pada saat bekerja,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Banjarmasin Utara segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti bom molotov yang diduga digunakan dalam aksi percobaan pembakaran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 KUHP yang mengatur tindakan yang dapat menimbulkan kebakaran dan membahayakan keselamatan umum, baik terhadap orang maupun barang.

“Tersangka terancam Pasal 308 KUHP, yang mengatur perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang,” tegas AKP Sunardi.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net