Menkeu Purbaya Tegaskan Penerima LPDP Dilarang Hina Negara
fokus6.net, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan peringatan keras kepada para penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Ia menekankan bahwa dana pendidikan yang dikelola negara bersumber dari pajak masyarakat dan sebagian dari pembiayaan utang, sehingga tidak boleh disalahgunakan apalagi disertai sikap yang merendahkan negara.
Pernyataan tersebut muncul sebagai respons atas polemik yang melibatkan alumni LPDP, Dwi Sasetyaningtyas, yang viral di media sosial. Dalam unggahannya, Dwi menyinggung soal kewarganegaraan anak-anaknya yang kini berstatus warga negara Inggris dan menyampaikan pernyataan yang memicu reaksi luas publik.
Unggahan tersebut memantik kritik warganet karena dinilai tidak mencerminkan sikap seorang penerima beasiswa negara. Banyak pihak menilai pernyataan itu tidak bijak, mengingat pembiayaan studi yang diterima berasal dari dana publik.
Purbaya menegaskan, pemerintah tidak akan tinggal diam apabila fasilitas pendidikan negara digunakan dengan sikap yang dianggap mencederai komitmen kebangsaan. Ia menyebut, bila dana negara dipakai dengan cara yang tidak sejalan dengan tujuan program, maka pengembalian dana beserta bunganya dapat ditempuh.
“Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan sumber daya manusia kita tumbuh. Kalau dipakai untuk menghina negara, ya kita minta uangnya dengan bunganya,” ujarnya di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, beasiswa LPDP bukan sekadar bantuan finansial, melainkan investasi negara untuk membangun kualitas sumber daya manusia. Karena itu, setiap penerima wajib memenuhi tanggung jawab akademik maupun etika yang melekat dalam kontrak beasiswa.
Ia memastikan pemerintah akan menegakkan aturan yang berlaku. Penerima beasiswa yang dinilai melanggar komitmen diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai ketentuan.
“Pada dasarnya hal seperti itu yang kami sesalkan. Kami akan menegakkan aturan yang ada di LPDP sehingga yang bersangkutan menyelesaikan tanggung jawabnya,” kata Purbaya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Direktur Utama LPDP telah berkomunikasi dengan pihak terkait, termasuk suami Dwi yang berinisial AP. Dalam komunikasi tersebut, disebutkan adanya kesediaan untuk mengembalikan dana beasiswa yang telah digunakan, termasuk bunganya.
“Pak Dirut LPDP sudah bicara dengan suami dan dia sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP termasuk bunganya. Saya harap ke depan, teman-teman yang dapat pinjaman LPDP jangan menghina-hina negara,” ujarnya.
Selain opsi pengembalian dana, Kementerian Keuangan mempertimbangkan langkah administratif tambahan berupa pencantuman dalam daftar hitam di lingkungan instansi pemerintah bagi pihak yang dianggap melanggar komitmen dan etika sebagai penerima beasiswa negara.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan