Menkeu Purbaya Tegaskan Penerima LPDP Dilarang Hina Negara
fokus6.net, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan peringatan keras kepada para penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Ia menekankan bahwa dana pendidikan yang dikelola negara bersumber dari pajak masyarakat dan sebagian dari pembiayaan utang, sehingga tidak boleh disalahgunakan apalagi disertai sikap yang merendahkan negara.
Pernyataan tersebut muncul sebagai respons atas polemik yang melibatkan alumni LPDP, Dwi Sasetyaningtyas, yang viral di media sosial. Dalam unggahannya, Dwi menyinggung soal kewarganegaraan anak-anaknya yang kini berstatus warga negara Inggris dan menyampaikan pernyataan yang memicu reaksi luas publik.
Unggahan tersebut memantik kritik warganet karena tidak mencerminkan sikap seorang penerima beasiswa negara. Banyak pihak menilai pernyataan itu tidak bijak, mengingat pembiayaan studi yang mereka terima berasal dari dana publik.
Purbaya menegaskan, pemerintah tidak akan tinggal diam apabila fasilitas pendidikan negara justru memunculkan sikap yang mencederai komitmen kebangsaan.
“Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan sumber daya manusia kita tumbuh. Kalau untuk menghina negara, ya kita minta uangnya dengan bunganya,” ujarnya di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, beasiswa LPDP bukan sekadar bantuan finansial, melainkan investasi negara untuk membangun kualitas sumber daya manusia. Karena itu, setiap penerima wajib memenuhi tanggung jawab akademik maupun etika yang melekat dalam kontrak beasiswa.
Penerima Beasiswa Langgar Komitmen, Wajib Komitmen Sesuai Ketentuan
Ia memastikan pemerintah akan menegakkan aturan yang berlaku. Penerima beasiswa yang melanggar komitmen harus menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai ketentuan.
“Pada dasarnya hal seperti itu yang kami sesalkan. Kami akan menegakkan aturan yang ada di LPDP sehingga yang bersangkutan menyelesaikan tanggung jawabnya,” kata Purbaya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Direktur Utama LPDP telah berkomunikasi dengan pihak terkait, termasuk suami Dwi yang berinisial AP. Dalam komunikasi tersebut, pihak terkait bersedia mengembalikan dana beasiswa.
“Dia sudah setuju untuk mengembalikan uang termasuk bunganya. Saya harap ke depan, teman-teman yang dapat pinjaman LPDP jangan menghina-hina negara,” ujarnya.
Selain opsi pengembalian dana, Kementerian Keuangan mempertimbangkan langkah administratif tambahan berupa pencantuman dalam daftar hitam di lingkungan instansi pemerintah bagi pihak yang terbukti melanggar komitmen dan etika sebagai penerima beasiswa negara.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan