fokus6.net, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Pemanggilan setiap saksi tentu berdasarkan kebutuhan proses penyidikan. Semua kemungkinan terbuka,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026).

Ia menambahkan bahwa jadwal pemeriksaan akan pihaknya umumkan hingga waktunya tiba.

Ketua KPK, Setyo Budianto, menegaskan penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya aliran uang kepada Djaka. Namun, hingga saat ini penyidik belum menemukan indikasi aliran dana ke pejabat tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Februari 2026 di Jakarta dan Lampung. Sebanyak 17 orang tertangkap basah, dengan enam di antaranya sebagai tersangka. Enam tersangka itu terdiri atas pejabat Bea Cukai, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026, Rizal; mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono; serta mantan Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan.

Selain itu, KPK juga tetapkan tersangka dari tiga pihak swasta, yaitu pemilik PT Blueray, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

Barang Impor PT Blueray Lolos Tanpa Pengawasan Dirjen Bea Cukai

KPK mengungkap konstruksi perkara berupa pengkondisian jalur merah yang seharusnya menjadi mekanisme pemeriksaan fisik barang impor. Jalur tersebut dugaan kuat terjadi penyelewengan agar barang impor PT Blueray, termasuk yang dugaan kuat palsu atau ilegal, lolos tanpa pengawasan Bea Cukai.

Orlando dan Sisprian kuat dugaan menyesuaikan parameter jalur merah, sementara Rizal turut terlibat dalam pengaturan tersebut.

Baca juga  TikTok hingga Roblox Diblokir untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Aturan Resmi Komdigi

Dalam praktiknya, barang impor PT Blueray terbaca sebagai risiko rendah sehingga lolos pemeriksaan fisik. Sebagai imbalannya, PT Blueray kuat dugaan memberi uang sebesar Rp7 miliar per bulan. Pemberian kepada oknum pejabat itu berlangsung sejak Desember 2025 – Februari 2026.

KPK menegaskan bahwa pemanggilan saksi, termasuk Djaka Budhi Utama akan berjalan. Hal itu apabila penyidik memerlukan untuk melengkapi proses penyidikan agar kasus ini dapat terungkap secara menyeluruh.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net