fokus6.net, JAKARTA — Jaksa bersikukuh tetap tuntut terdakwa Muhammad Kerry dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman 18 tahun penjara.

Dalam sidang di PN Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan terdakwa.

“Kami memohon agar majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Kerry,” ujar JPU Triyana Setia Putra saat membacakan replik.

Dalam tanggapannya, jaksa menguraikan dua poin utama keberatan terdakwa. Pertama, Kerry mempersoalkan tidak termuatnya kembali narasi dugaan pengoplosan bahan bakar minyak dan angka kerugian negara sebesar Rp193,3 triliun dalam surat dakwaan.

Kedua, ia menilai perbuatannya terbatas pada dua hal, yakni meminta Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi Gading Ramadhan Juedo mengirim surat penawaran kepada PT Pertamina (Persero), serta menghadiri pertemuan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk bersama Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022–2024, Yoki Firnandi.

Jaksa menilai argumentasi tersebut mencampuradukkan informasi di luar persidangan dengan substansi surat dakwaan yang telah tersusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Menurut JPU, dakwaan telah memaparkan peran Kerry sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa dalam persekongkolan pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara.

Pengadaan tersebut berkaitan dengan kerja sama sewa terminal bahan bakar minyak PT Orbit Terminal Merak dan dugaan kuat melibatkan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Juedo, serta Mohammad Riza Chalid selaku pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT OTM.

Dalam pleidoinya, Kerry juga menyebut adanya manfaat ekonomi nyata bagi Pertamina sehingga, menurutnya, tidak terdapat unsur perintah, intervensi, aliran dana, maupun niat jahat. Namun jaksa menilai dalih tersebut sebagai pandangan subjektif terdakwa.

Baca juga  KPK Duga Anak Usaha Kemenkeu Suap Pimpinan PN Depok demi Percepat Eksekusi Lahan Strategis di Tapos

“Dengan demikian, wajar jika terdakwa akan menyangkal semua alat bukti yang sah yang ada di persidangan,” kata JPU.

Jaksa Tuntut Kerry 18 Tahun Penjara Serta Denda Rp2 Miliar

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Kerry 18 tahun penjara serta denda Rp2 miliar. Jika denda tak terpenuhi, terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 190 hari. Jaksa juga menuntut membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun, terdiri atas Rp2,9 triliun. Lalu, Rp10,5 triliun untuk kerugian perekonomian negara. Apabila tidak membayar, hukuman tersebut menjadi dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Jaksa meyakini terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan, Kerry dugaan kuat memperkaya diri hingga Rp3,07 triliun dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun.

Pada pengaturan sewa tiga kapal milik PT JMN, penyidik mendakwa Kerry memperoleh keuntungan bersama Dimas. Itu ia dapatkan melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp162,69 miliar serta Rp1,07 miliar.

Sementara dalam kegiatan sewa TBBM Merak, ia dugaan kuat memperkaya diri bersama pihak lain sebesar Rp2,91 triliun.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net