fokus6.net, JAKARTA — Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, mengungkapkan sebanyak 44 penerima beasiswa atau awardee kena sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan program.

Dari jumlah tersebut, delapan orang wajib mengembalikan dana beasiswa yang diterima. Sementara 36 lainnya masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan.

“Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut telah kami tetapkan, sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses,” ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Ia menjelaskan, proses verifikasi dengan memanfaatkan data perlintasan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, hingga penelusuran aktivitas media sosial para penerima beasiswa. Meski demikian, tidak semua laporan otomatis berujung pada pelanggaran.

Menurutnya, sebagian awardee masih berada dalam masa magang atau membangun usaha di luar negeri selama dua tahun, yang memang dapat lampu hijau sesuai buku pedoman. Ada pula yang telah menuntaskan masa pengabdian atau memperoleh penugasan resmi dari instansi tempatnya bekerja.

“Setiap kasus kami akan proses secara objektif dan proporsional. Tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana publik. Sehingga harus dikembalikan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia,” kata Sudarto.

Ia menegaskan, sanksi bagi pelanggaran dapat berupa kewajiban pengembalian dana beasiswa. Lalu paling ekstrem berupa pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang. Ketentuan tersebut telah tercantum dalam perjanjian yang setiap penerima beasiswa sepakati.

Buntut Viral Unggahan DS, 44 Penerima Beasiswa LPDP Kena Sanksi

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan turut menyinggung kasus alumni LPDP berinisial DS yang viral di media sosial. Ia menyampaikan bahwa suami yang bersangkutan telah berkomunikasi dengan pihak LPDP, dan menyatakan kesediaan mengembalikan dana berikut bunganya.

Baca juga  Presiden Prabowo Tunjuk Prihati Pujowaskito sebagai Dirut BPJS Kesehatan

“Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dia sudah setuju untuk mengembalikan uang dari LPDP, termasuk bunganya. Uang LPDP kalau di bank kan ada bunganya, jadi treatment yang fair,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa.

Sebelumnya, DS menjadi sorotan setelah mengunggah video yang menampilkan paspor Inggris milik anaknya. Unggahan itu lengkap dengan keterangan yang memicu penilaian merendahkan paspor Indonesia.

Pihak LPDP menyayangkan unggahan tersebut karena tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan semangat kebangsaan.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net