fokus6.net, BANJARBARU — Polres Banjarbaru dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan membongkar kasus dugaan penyanderaan terhadap dua remaja yang rekaman videonya sempat beredar luas di media sosial.

Tiga terduga pelaku berhasil diamankan usai penyelidikan yang dilakukan sejak Jumat (20/2/2026) malam.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat begitu menerima laporan masyarakat terkait video tersebut.

“Setelah laporan kami terima sekitar pukul 21.00 WITA, tim langsung diperintahkan melakukan penyelidikan dan penelusuran keberadaan para pelaku,” ungkapnya di Banjarbaru, Senin.

Peristiwa penyanderaan terjadi sekitar pukul 01.00 WITA. Korban berinisial MRS diduga disekap di sebuah musholla bercat biru di kawasan Jalan Cindai Alus, Kabupaten Banjar.

Sementara itu, korban lainnya, ABA, diduga ditahan di Poskamling Gang Nusa Indah, Sei Sipai, yang juga berada di wilayah Kabupaten Banjar.

Tim gabungan yang terdiri dari personel Opsnal Polres Banjarbaru di bawah komando Kasat Reskrim AKP Ari Handoyo bersama Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel kemudian melakukan penelusuran di sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi persembunyian pelaku.

Dari hasil pengembangan, petugas terlebih dahulu mengamankan seorang pelaku anak berinisial ABD di Jalan Palam Raya, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin.

Penangkapan dilakukan setelah aparat memastikan keberadaan yang bersangkutan di lokasi tersebut.

“Pengembangan kasus membawa kami pada pelaku lain berinisial MMI yang diamankan di Komplek Graha Anjung Mahatama, Kelurahan Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar,” terang Kapolres.

Sehari berikutnya, Sabtu sekitar pukul 19.00 WITA, polisi kembali memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku lainnya berinisial MA. Setelah berkoordinasi dengan pihak keluarga, yang bersangkutan kemudian dibawa ke Polres Banjarbaru untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam proses pengungkapan kasus, aparat turut menyita satu potong kayu yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan terhadap korban. Barang tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti yang diserahkan untuk kepentingan penyidikan.

Akibat kejadian itu, MRS dilaporkan mengalami luka bengkak di bagian pelipis dekat mata kanan. Sementara ABA menderita luka bengkak di area wajah, hidung, serta kepala.

“Para terduga pelaku berikut barang bukti telah kami limpahkan ke Ditreskrimum Polda Kalsel dan saat ini ditangani Subdit IV PPA untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.

Ia juga menyoroti pentingnya peran keluarga dalam mencegah keterlibatan anak dalam tindak kekerasan.

“Kami mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan, terutama terhadap aktivitas anak pada malam hari, serta segera melapor melalui Call Center Polri 110 bila mengetahui adanya tindak pidana,” ujar AKBP Pius X Febry Aceng Loda.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net