fokus6.net, BANJARBARUPolda Kalsel sita sabu sebanyak 29 kilogram dan 15.056 butir ekstasi berhasil petugas amankan dari jaringan yang kuat dugaan beroperasi lintas provinsi, dengan estimasi nilai barang bukti mencapai Rp68,9 miliar.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, menyampaikan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif terhadap jaringan antarwilayah, bahkan jaringan internasional.

“Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan jaringan peredaran narkotika antarprovinsi yang terafiliasi dengan jaringan internasional,” ujar Kapolda saat konferensi pers, Selasa (24/2/2026).

Penangkapan berlangsung pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 02.15 WITA. Petugas mengamankan seorang pria berinisial IW di halaman Hotel Midoo, Jalan Aes Nasution, Banjarmasin Tengah.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu dengan berat total 29.944,33 gram atau hampir 29 kilogram, serta 15.056 butir ekstasi.

Selain narkotika, petugas juga sita satu unit telepon seluler, tas ransel untuk membawa barang haram tersebut. Lalu, juga uang tunai Rp1.856.000, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran.

Berdasarkan pemeriksaan awal, IW merupakan warga yang berasal dari Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Penangkapan ini bermula dari kecurigaan adanya aktivitas peredaran narkotika, kemudian berlanjut dengan penyelidikan hingga pelaku berhasil tertangkap beserta barang bukti.

Polda Kalsel Sita 29 Kg Sabu, Selamatkan 164 Ribu Jiwa

Kapolda Kalsel menjelaskan, apabila asumsi penyalahgunaan satu gram sabu oleh lima orang. Maka penyitaan 29 kilogram sabu tersebut telah menyelamatkan sekitar 164.777 jiwa dari potensi bahaya narkotika.

“Kalau kita hitung secara kasar, pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan ratusan ribu orang dari penyalahgunaan narkoba. Ini bukan hanya soal angka, tetapi soal masa depan generasi kita,” tegasnya.

Dari sisi ekonomi, taksiran total nilai barang bukti mencapai Rp68.955.794.000. Angka tersebut menunjukkan besarnya skala peredaran yang aparat berhasil gagalkan.

Baca juga  Komisi III DPR RI Kunjungi Polda Kalsel, Soroti Kesiapan KUHP Baru

Karena perbuatanya, tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

Kapolda menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memburu dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Selatan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya.

Penulis/Reporter: Fahrulani