Polda Kalsel Sita 29 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi, Nilai Barang Bukti Capai Rp68,9 Miliar
fokus6.net, BANJARBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan kembali mencatat pengungkapan besar dalam kasus peredaran narkotika.
Sebanyak 29 kilogram sabu dan 15.056 butir ekstasi berhasil diamankan dari jaringan yang diduga beroperasi lintas provinsi, dengan estimasi nilai barang bukti mencapai Rp68,9 miliar.
Kapolda Kalimantan Selatan, Rosyanto Yudha Hermawan, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel terhadap jaringan peredaran gelap yang terindikasi memiliki koneksi antarwilayah, bahkan diduga berkaitan dengan jaringan internasional.
“Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan jaringan peredaran narkotika antarprovinsi yang diduga terafiliasi dengan jaringan internasional,” ujar Kapolda saat konferensi pers, Selasa (24/2/2026).
Penangkapan dilakukan pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 02.15 WITA. Petugas mengamankan seorang pria berinisial IW di halaman Hotel Midoo, Jalan Aes Nasution, Banjarmasin Tengah.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu dengan berat total 29.944,33 gram atau hampir 29 kilogram, serta 15.056 butir ekstasi.
Selain narkotika, turut diamankan satu unit telepon seluler, tas ransel yang digunakan membawa barang haram tersebut, uang tunai Rp1.856.000, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.
Berdasarkan pemeriksaan awal, IW diketahui berasal dari Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.
Kapolda menjelaskan, jika diasumsikan satu gram sabu dapat disalahgunakan oleh lima orang, maka penyitaan hampir 29 kilogram sabu tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 164.777 jiwa dari potensi bahaya narkotika.
“Kalau kita hitung secara kasar, pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan ratusan ribu orang dari penyalahgunaan narkoba. Ini bukan hanya soal angka, tetapi soal masa depan generasi kita,” tegasnya.
Dari sisi ekonomi, total nilai barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai Rp68.955.794.000. Angka tersebut menunjukkan besarnya skala peredaran yang coba digagalkan oleh aparat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.
Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 20 tahun, disertai denda hingga miliaran rupiah.
Kapolda menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memburu dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Selatan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya.
Penulis/Reporter: Fahrulani


Tinggalkan Balasan