Polda Kalsel ‘Garuk’ 2 Buruh, Sita Sabu 41,92 Gram
fokus6.net, BANJARMASIN — Polda Kalsel mengamankan dua pria yang diduga terlibat peredaran sabu di wilayah Banjarbaru dan Banjarmasin.
Dari operasi tersebut, polisi menyita total 41,92 gram serbuk kristal yang dugaan kuat merupakan narkotika golongan I jenis sabu.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengungkapkan bahwa kedua pria berinisial BS dan FR, masing-masing berusia 51 tahun, petugas amankan pada 12 Februari 2026 di dua lokasi berbeda.
“Keduanya petugas tangkap pada hari yang sama di tempat terpisah, yakni di Banjarbaru dan Banjarmasin,” ujarnya di Banjarmasin, Selasa (24/2/2026)
Penindakan pertama terhadap BS di kawasan Jalan Ahmad Yani Km 19, tepatnya di depan kios ubi cilembu, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Dari tangan warga Jalan Anjir Serapat Muara, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala tersebut, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 10,00 gram.
Menurut keterangan kepolisian, barang tersebut sedianya akan pelaku serahkan kepada seseorang yang telah memesan di wilayah Banjarbaru.
“Barang itu rencananya pelaku edarkan sesuai pesanan,” kata Baktiar.
Petugas Polda Kalsel Sita Sejumlah Bukti
Pada hari yang sama, tim juga membekuk FR di rumahnya di Jalan Veteran Gang Dwikora, Kelurahan Sungai Bilu, Kota Banjarmasin.
Saat penggeledahan, aparat menemukan 20 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 31,92 gram. Barang haram itu tersimpan di dalam kantong celana pendek yang pelaku kenakan.
Selain puluhan paket sabu, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital. Timbangan itu dugaan kuat yang pelaku gunakan untuk menakar barang sebelum kembali ia jual.
FR mengakui bahwa sabu tersebut akan ia jual kepada pembeli sesuai kesepakatan sebelumnya.
“Tersangka mengaku barang itu akan ia jual kembali,” ujar Baktiar.
Kedua pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya
Mereka terjerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan