fokus6.net, JAKARTA – Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, Iman Brotoseno resmi menyatakan pengunduran diri dari jabatannya pada Senin, 23 Februari 2026.

Keputusan tersebut disampaikan langsung dalam forum rapat internal bersama jajaran pimpinan TVRI.

Rapat mingguan itu digelar secara hybrid di Gedung Penunjang Operasional (GPO) LPP TVRI, Jakarta Pusat, serta diikuti kepala satuan kerja dan kepala stasiun penyiaran TVRI dari seluruh Indonesia. Dewan Pengawas (Dewas) TVRI turut hadir dalam agenda tersebut.

Dalam pernyataan resminya, Iman menegaskan bahwa keputusan mundur sepenuhnya dilandasi pertimbangan kesehatan. Ia membantah adanya faktor eksternal seperti tekanan politik ataupun intimidasi.

“Saya memutuskan untuk mengundurkan diri agar dapat fokus pada pemulihan kesehatan. Tidak ada tekanan politik atau ancaman kekerasan terhadap diri saya,” ujar Iman dalam keterangannya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran direksi, karyawan, dan insan TVRI di berbagai daerah atas kerja sama yang telah terjalin selama masa kepemimpinannya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Agus Sudibyo menyampaikan penghargaan atas kontribusi Iman selama menjabat sebagai Direktur Utama.

“Kami menghormati keputusan yang diambil dan mengapresiasi dedikasi beliau selama memimpin TVRI. Saat ini yang terpenting adalah menjaga soliditas internal dan memastikan layanan publik tetap berjalan optimal,” kata Agus.

Dewan Pengawas menyatakan akan menindaklanjuti surat pengunduran diri tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Prosesnya mengacu pada PP Nomor 4 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 13 Tahun 2005, serta Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 1 Tahun 2024 tentang tata kerja Dewas dan Direksi.

Berdasarkan aturan tersebut, Dewan Pengawas memiliki waktu paling lambat 14 hari sejak surat diterima untuk menggelar sidang guna memutuskan menerima atau menolak pengunduran diri dimaksud.

Dalam regulasi yang sama, khususnya perubahan Pasal 7, Dewan Pengawas memiliki kewenangan melakukan seleksi calon anggota Dewan Direksi, mengangkat dan menetapkan Direksi, serta menunjuk salah satu anggota Direksi sebagai Direktur Utama.

Ketentuan tersebut juga merujuk pada dasar hukum penyiaran publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Dengan pengunduran diri ini, Dewan Pengawas akan segera menentukan langkah selanjutnya guna memastikan roda organisasi LPP TVRI tetap berjalan stabil dan pelayanan penyiaran publik kepada masyarakat tidak terganggu.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net