Diduga Jaringan Fredy Pratama, Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi
fokus6.net, BANJARMASIN – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan kembali mengungkap kasus besar peredaran narkotika yang diduga terhubung dengan jaringan buronan internasional Fredy Pratama alias Miming. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan hampir 29 kilogram sabu dan lebih dari 15 ribu butir ekstasi.
Tersangka berinisial IW bertekuk letut di depan aparat gabungan saat berada di lobi sebuah hotel di kawasan Banjarmasin, Jumat (20/2/2026). Penangkapan berlangsung cepat setelah petugas melakukan pengintaian berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan.
Kapolda Kalimantan Selatan, Rosyanto Yudha Hermawan, mengungkapkan bahwa IW merupakan warga Kalimantan Tengah dan merupakan bagian dari jaringan besar yang selama ini aparat buru.
“Tersangka berasal dari Kalimantan Tengah dan terafiliasi dengan jaringan Fredy Pratama alias Miming. Ini jaringan yang sudah lama menjadi target penindakan,” ujar Kapolda dalam konferensi pers.
Saat penggeledahan, IW tidak dapat mengelak setelah petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat total hampir 29 kilogram serta 15.056 butir ekstasi yang tersimpan dalam tas.
Kapolda Kalsel Irjen Pol. Rosyanto Yuhda juga menambahkan, jumlah narkotika yang mereka sita sangat signifikan dan berpotensi merusak masyarakat dalam jumlah besar.
Pengungkapan Jaringan Fredy Pratama Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa
Dirinya merincinkan, apabila dengan menggunakan asumsi satu gram sabu bisa 5 orang pemakai, maka pengungkapan ini menyelamatkan 160 ribu jiwa dari bahaya narkotika.
“Dengan asumsi satu gram sabu bisa lima orang, maka pengungkapan ini perkiraan telah menyelamatkan sekitar 164.777 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Selain sabu dan ekstasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang pendukung lain yang dugaannya berkaitan dengan aktivitas peredaran.
Adapun untuk pasal yang menjerat IW yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Di sisi lain Kapolda menegaskan, pihaknya akan terus memburu jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika tersebut.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pemberantasan narkoba adalah komitmen serius Polda Kalsel demi melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” pungkasnya.
Penulis/Reporter: Dedi Junaidi/Fahmi


Tinggalkan Balasan