fokus6.net, BANJARMASIN – Perselisihan tarif jasa bongkar muat di Pelabuhan Banjarmasin kembali mencuat.

Negosiasi antara Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudra Nusantara dan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kalimantan Selatan belum menemukan kesepakatan, meski telah dimediasi oleh KSOP Kelas I Banjarmasin.

Pertemuan yang difasilitasi otoritas pelabuhan pada Kamis (19/2/2026) lalu berlangsung alot. Kedua belah pihak tetap bertahan pada pendiriannya masing-masing terkait skema pembayaran jasa bongkar muat.

Persoalan ini disebut telah bergulir sejak 2018. Konflik dipicu oleh penghentian pembayaran dari APBMI Kalsel kepada Koperasi TKBM Samudra Nusantara Pelabuhan Banjarmasin.

Pihak TKBM menghendaki pembayaran jasa dilakukan berdasarkan sistem tonase sebagaimana tertuang dalam perikatan tahun 2010.

Legal TKBM Samudra Nusantara, Toto Karyanto, menilai penghentian pembayaran tersebut tidak memiliki dasar yang sah.

“Kami berpegang pada perikatan tahun 2010 yang mengatur pembayaran berdasarkan tonase. Pencabutan atau penghentian secara sepihak jelas merugikan kami dan menurut pandangan kami merupakan tindakan melawan hukum,” ujar Toto kepada fokus6.net.

Ia juga menilai terjadi kekeliruan penafsiran aturan oleh pihak APBMI sehingga berujung pada penghentian pembayaran.

“Perjanjian itu masih berlaku dan tidak bisa dibatalkan sepihak hanya karena perbedaan tafsir regulasi,” tegasnya.

Di sisi lain, Legal APBMI Kalsel, Edy Sucipto, menyatakan pihaknya menolak skema tarif berbasis tonase karena dinilai tidak memiliki landasan regulasi yang kuat dan berpotensi menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.

“Kami tidak bisa menerapkan tarif tonase karena dasar hukumnya tidak jelas dan berisiko bagi perusahaan. Kami harus memastikan seluruh pembayaran sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Edy.

Sebagai alternatif, APBMI menawarkan solusi berupa kompensasi tetap sebesar Rp1.000.000 per kapal sebagai bentuk jalan tengah.

“Kami menawarkan skema kompensasi tetap per kapal agar ada kepastian dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tambahnya.

KSOP Kelas I Banjarmasin memastikan akan terus memediasi kedua pihak. Negosiasi lanjutan dijadwalkan kembali sebelum tenggat akhir Februari.

Otoritas pelabuhan juga menegaskan akan mengacu pada surat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam mengambil langkah penegakan aturan.

Penulis/Reporter: Ahmad Fauzie