Satlantas Polresta Banjarmasin Amankan Motor Diduga Balap Liar
fokus6.net, BANJARMASIN — Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin menindak sejumlah sepeda motor yang diduga terlibat aksi balap liar di kawasan Jalan A Yani Km 4,5, Banjarmasin. Penindakan dilakukan pada Jumat dini hari, 20 Februari 2026, dalam rangkaian patroli preventif dan represif selama Ramadan.
Kendaraan-kendaraan tersebut diamankan karena dianggap tidak memenuhi ketentuan teknis dan standar kelayakan jalan. Petugas menemukan sejumlah motor yang telah dimodifikasi sehingga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Embang Pramono, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merujuk pada regulasi yang mengatur spesifikasi teknis dan kelaikan kendaraan bermotor. “Beberapa kendaraan kami amankan karena tidak sesuai spesifikasi teknis serta tidak memenuhi persyaratan laik jalan,” ujarnya.
Penindakan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012. Motor-motor yang terjaring untuk sementara ditahan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan memanggil orang tua pemilik kendaraan sebagai bentuk tanggung jawab dan pembinaan. Embang menekankan pentingnya peran keluarga dalam mencegah keterlibatan remaja dalam aktivitas berisiko di jalan raya. “Kami akan menghadirkan orang tua sebagai bentuk pertanggungjawaban. Pengawasan dari keluarga sangat diperlukan,” tegasnya.
Patroli dilakukan dengan metode Blue Light serta sistem hunting di sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi balap liar. Personel juga disiagakan di area strategis yang sering menjadi tempat berkumpulnya kelompok remaja pada malam hingga dini hari.
“Kami fokus melakukan pengawasan di lokasi yang terindikasi menjadi arena kebut-kebutan, sehingga bisa langsung mencegah aksi tersebut,” kata Embang.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan