Istri Mantan Sopir Inara Rusli Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Terkait Dugaan Akses Ilegal CCTV
fokus6.net, JAKARTA — Setelah Agung Maryanto lebih dahulu dimintai keterangan, kini penyidik Bareskrim Polri memeriksa istrinya, Nur Syifa Ardhyani, dalam perkara dugaan akses ilegal rekaman CCTV milik selebgram Inara Rusli. Pemeriksaan berlangsung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu siang, 18 Februari 2026.
Kehadiran Nur Syifa dikonfirmasi kuasa hukum keduanya, Sukardi Amir, yang mendampingi proses pemeriksaan. Ia menjelaskan bahwa kliennya memenuhi panggilan setelah sebelumnya mengajukan penundaan karena kondisi kesehatan.
“Agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi pertama. Sebenarnya sudah dijadwalkan minggu lalu, tetapi karena kondisi kesehatan yang bersangkutan kurang baik, maka diminta penundaan hingga tanggal 18,” ujar Sukardi kepada awak media.
Menurut Sukardi, pemeriksaan terhadap Nur Syifa merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya juga melibatkan suaminya. Keduanya dimintai keterangan terkait dugaan akses tanpa izin terhadap rekaman CCTV di kediaman Inara Rusli.
“Pada prinsipnya, istri ini mengetahui sejumlah hal terkait video serta cerita yang berasal dari IR maupun IF,” katanya.
Ia belum memaparkan secara rinci sejauh mana keterlibatan kliennya dalam perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa peran Nur Syifa disebut berkaitan dengan video yang kini menjadi objek penyelidikan.
“Masih seputar itu. Detailnya akan kami sampaikan setelah pemeriksaan selesai. Yang jelas, ada peran, tetapi berkaitan dengan video,” ucapnya.
Sukardi juga menyebut kliennya memahami kronologi awal peristiwa, termasuk proses pengambilan video yang kini dipersoalkan penyidik. “Dia mengetahui kronologi sejak awal, termasuk pengambilan video dan rangkaian ceritanya. Namun untuk penjelasan lebih lengkap, akan kami sampaikan setelah pemeriksaan,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah meningkatkan laporan dugaan akses ilegal tersebut ke tahap penyidikan. “Betul, sudah naik sidik,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso di Jakarta pada 9 Januari 2026.
Laporan itu sendiri dibuat oleh Inara Rusli pada November 2025 terkait dugaan peretasan atau akses tanpa hak terhadap sistem CCTV di rumahnya.
Di sisi lain, perkara ini bersinggungan dengan laporan berbeda yang diajukan Wardatina Mawa ke Polda Metro Jaya. Ia melaporkan dugaan perzinaan yang melibatkan suaminya, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli. Laporan tersebut menggunakan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
Dalam laporan tersebut, salah satu barang bukti yang diserahkan berupa rekaman CCTV. Rekaman itu kini telah dikirim ke laboratorium digital forensik Bareskrim Polri untuk dianalisis lebih lanjut sebagai bagian dari proses pembuktian.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan