Richard Lee Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka
fokus6.net, JAKARTA — Dokter Richard Lee keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2/2026) sekira pukul 23.00 WIB.
Hampir tiga belas jam sebelumnya, sekitar pukul 10.20 WIB, ia memasuki gedung yang sama untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Walau status hukumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan. Richard Lee diperbolehkan pulang setelah menjalani rangkaian pertanyaan yang cukup panjang.
Usai pemeriksaan, ia menyampaikan bahwa dirinya telah memenuhi kewajiban hukum.
“Saya baru saja selesai melaksanakan kewajiban saya untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya tentang produk yang saya jual,” ujarnya kepada awak media.
Ia kembali menegaskan legalitas produk yang dipasarkannya. Menurutnya, seluruh barang yang beredar telah memenuhi standar yang ditetapkan otoritas berwenang.
“Sekali lagi, semua produk yang saya jual legal dan BPOM. Diproduksi sesuai dengan ketentuan. Saya nggak pernah jualan produk yang tidak berizin dan juga membahayakan masyarakat,” katanya.
Nada optimisme juga disampaikan dokter kecantikan tersebut. Ia menyebut kebenaran akan menemukan jalannya sendiri tanpa perlu saling merendahkan.
“Saya percaya kebenaran itu akan bercahaya tanpa perlu kita rendah-rendah saling menjatuhkan atau menjelek-jelekkan,” ucapnya sebelum meninggalkan lokasi tanpa menanggapi pertanyaan lanjutan dari wartawan.
Di sisi lain, rivalnya yang dikenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif, turut memantau proses pemeriksaan. Perempuan bernama asli Samira itu secara terbuka mengungkapkan harapannya agar Richard Lee ditahan.
“Harapan Doktif sangat besar untuk bisa ditahan,” katanya.
Menurut Doktif, ancaman pidana dalam perkara ini tergolong berat. Ia menyinggung potensi hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara sebagai alasan penahanan dinilai layak dilakukan.
“Dengan barang bukti yang lebih dari dua, sampai detik ini tidak ada penarikan barang, berarti sampai detik ini masih mengulangi perbuatan yang sama, layak wajib ditahan,” ujarnya dalam konferensi pers sebelumnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Dokter Detektif terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Dalam pemeriksaan terbaru, Richard Lee dikabarkan menjawab 35 pertanyaan dari penyidik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa keputusan untuk tidak menahan tersangka telah melalui pertimbangan hukum acara pidana.
“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan, melainkan dikenakan wajib lapor,” jelasnya pada Jumat, 20 Februari 2026.
Ia menambahkan bahwa langkah penyidik diambil secara independen dan mengedepankan prinsip profesionalitas.
“Penyidik mengambil keputusan dengan mengacu pada asas legalitas dan profesionalitas,” katanya.
Proses hukum terhadap Richard Lee masih berlanjut. Penyidik saat ini menuntaskan kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Kepolisian memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan