fokus6.net, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelusuri jejak suap dan gratifikasi dalam proses importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Fokus penyidikan tidak hanya pada pelaku teknis, tetapi juga membuka kemungkinan penelusuran hingga level tertinggi pimpinan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa peluang pendalaman terhadap aliran dana ke pucuk pimpinan tetap terbuka. “Iya, akan didalami ada tidaknya aliran uang ke Dirjen Bea dan Cukai,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).

Meski demikian, hingga kini penyidik belum menemukan bukti yang menunjukkan adanya aliran dana ke Direktur Jenderal Bea dan Cukai. “Sementara belum ada, ya,” tegas Setyo.

Pengembangan perkara juga mencakup kemungkinan keterlibatan perusahaan jasa pengurusan pengiriman barang atau forwarder lain di luar PT Blueray Cargo. Setyo menuturkan bahwa penyidik tidak menutup peluang memeriksa pihak lain jika ditemukan pola serupa. “Mungkin nanti ibaratnya ada forwarder yang lain yang kira-kira melakukan hal yang sama, tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Ia memastikan setiap langkah dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi. “Tapi berdasarkan keterangan-keterangan dan alat bukti yang lain,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Jakarta dan Lampung pada awal Februari 2026. Dari operasi tersebut, 17 orang diamankan dan enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga pejabat Bea Cukai yang dijerat adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan; serta Orlando Hamonangan, mantan Kepala Seksi Intelijen.

Dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik PT Blueray, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, jalur merah yang semestinya mewajibkan pemeriksaan fisik barang impor diduga sengaja diatur agar tidak berjalan sebagaimana mestinya. Skema tersebut disebut dimanfaatkan untuk meloloskan barang impor tertentu, termasuk yang diduga palsu atau tidak sesuai ketentuan.

Pengaturan itu diduga melibatkan Orlando dan Sisprian dengan persetujuan Rizal saat menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan. Barang milik PT Blueray disebut diupayakan agar tidak melalui pemeriksaan fisik.

Untuk merealisasikan pengondisian tersebut, seorang pegawai Bea Cukai bernama Filar diduga diperintahkan menyusun rule set pemeriksaan sebesar 70 persen dan memasukkannya ke dalam sistem mesin targeting melalui Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. Dengan konfigurasi itu, barang impor PT Blueray terbaca berisiko rendah sehingga lolos dari pengecekan fisik.

Akibat praktik tersebut, barang yang diduga ilegal atau tidak sesuai aturan berhasil masuk tanpa pengawasan ketat. Sebagai kompensasi, pihak PT Blueray diduga menyalurkan dana rutin sekitar Rp7 miliar setiap bulan kepada oknum pejabat Bea Cukai sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.

Penyidikan masih berjalan dan KPK memastikan akan terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net